LHOKSUKON – Jalfanir alias Tengku Plang, 44 tahun, anggota Din Minimi yang selama ini mendekam di sel tahanan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kajhu, Banda Aceh, Jumat 22 Juli 2016. Selain itu ikut dipindahkan 18 narapidana lainnya ke Lapas Kelas IIA Lambaro.
“Tgk Plang dipindahkan atas permintaan keluarga agar memudahkan untuk menjenguk. Selain itu juga agar memudahkannya berobat, karena bekas luka tembakan di kakinya masih sakit. Proses pemindahan narapidana itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, 18 narapidana lainnya yang tersandung kasus narkotika dan kriminalitas dipindahkan ke Lambaro karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas. Sebelumnya juga telah dipindahkan 14 narapidana ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.