TERKINI
TAK BERKATEGORI

Begini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Langsa

LANGSA – Tim Satuan Reskrim Polres Langsa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap M, 13 tahun. Reka ulang itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Langsa…

ZULKIFLI ANWAR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LANGSA – Tim Satuan Reskrim Polres Langsa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap M, 13 tahun. Reka ulang itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Langsa Kota, Kamis, 30 Juni 2016.

Rekonstruksi itu dipimpin Kasat Reskrim AKP. Muhammad Taufiq, S.IK. Dalam rekonstruksi itu, tersangka A, 16 tahun, memeragakan sejumlah adegan. Mulai dari datang ke rumah korban hingga membunuh M di kamarnya saat korban sedang tertidur.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan cara menikam korban di bagian dada tiga kali dan satu tusukan di leher menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan. Tersangka kemudian kabur dari rumah tersebut.

Amatan portalsatu.com, rekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Langsa. Turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Langsa, pengacara tersangka serta keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk A (16) tersangka pembunuhan terhadap M (13) di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota. Pembunuhan itu terjadi, Jumat, sekira pukul 00.30 WIB dinihari tadi.

Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, S.IK., mengatakan, dalam waktu enam jam pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka A, kata dia, merupakan warga Aceh Timur. (Baca: Gara-gara Bertengkar di Facebook, M Dibunuh, Tersangka Ditangkap)[]

ZULKIFLI ANWAR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar