BANDA ACEH – Ubayani, SE, membantah dirinya telah menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Ruslan Abdul Gani. Bantahan ini disampaikan Ubayani melalui suratnya yang diterima portalsatu.com, Senin, 27 Juni 2016 dinihari.
“Saya secara pribadi membantah telah melakukan penyuapan terhadap KPK dan tidak menerima nama baik saya dibawa-bawa dalam kasus dugaan penyuapan KPK dalam kasus Bupati RAG,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam surat Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah (FBMPBM) yang ditujukan Kepada Kepolisian Daerah Aceh, disebutkan kata Sudah Mentransfer. Seharusnya, kata dia, pihak pelapor membuktikan dengan bukti kwitansi atau bukti sah lainnya sehingga tidak membuat isu liar. (Baca: Terkait Kasus Ruslan Abdul Gani, GeRAK Aceh Duga Ada Penipuan Mengatasnamakan KPK)
“Pelapor hanya dapat membuktikan berdasarkan surat keterangan yang diragukan keasliannya, sehingga terlalu tendensius menyebutkan jika transfer yang dilakukan untuk menetapkan Bupati RAG sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan. Faktanya transfer yang mereka sebutkan tidak benar adanya dan tidak pernah ada, sehingga saya pribadi bingung terhadap keaslian/keberadaan surat yang mereka (FBMPBM) lampirkan,” katanya lagi.
Dia mengatakan dugaan pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan FBMPBM adalah sesuatu hal yang keliru dan sangat tidak masuk akal. Apalagi, kata Ubayani, dikaitkan dengan memuluskan langkah Rusli M. Saleh untuk menjadi Plt. Bupati Bener Meriah.
“Saya sangat meyakini dan faktanya untuk melakukan penahanan seseorang, KPK melakukannya dengan prinsip kehatian-hatian dan telah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan. Sehingga sangat tidak masuk akal jika penahanan RAG didasarkan atas bukti transfer yang tidak dapat dibuktikan dan cenderung mengarah fitnah yang keji,” katanya.