LANGSA – Dinas Syariat Islam Kota Langsa kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga orang penjudi (pelaku maisir) di tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, kamis 28 April 2016 sekira pukul 16.30 WIB.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada sejumlah wartawan usai acara pencambukan menjelaskan, ketiga orang yang dieksekusi cambuk itu adalah Ririn Azhari (24) warga dusun Satria gampong Sungai paoh kecamatan Langsa Barat, M. Syahir (48) warga gampong Blang Senibong kecamatan Langsa Kota.
“Mereka melanggar qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah pasal 18 tentang maisir (judu), sementara Syafrizal (25) warga gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota dalam kasus yang sama dicambuk tujuh kali cambuk setelah dipotong masa tahanan,” kata Ibrahim Latif.
Lebih lanjut Ibrahim Latif mengatakan pihaknya bersama polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan bekerja sama dengan polisi Polres Langsa akan terus menangkap para pelaku pelanggar syariat Islam dan terus kita proses sehingga dapat dieksekusi cambuk.