Jakarta – TNI telah menyusun rancangan peraturan presiden mengenai perluasan kewenangan TNI yang nanti menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.
Menanggapi itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai kewenangan TNI tidak perlu diperluas melalui peraturan presiden karena keberadaannya sudah diatur dalam undang-undang.
“TNI khan sudah diatur dalam undang-undang, dan kewenangannya sudah ada di konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak perlu ada PP atau perpres untuk penambahan (kewenangan) itu,” kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.