JAKARTA – PT PLN ditugaskan oleh pemerintah untuk mencabut subsidi listrik per 1 Januari 2016 bagi 23 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, yang dinilai tidak berhak menikmati subsidi karena sudah mampu secara ekonomi. PLN hanya punya waktu 2 bulan untuk melaksanakan pencabutan subsidi tersebut.
PLN akan menggunakan database dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menyaring penerima subsidi.
Pembagian kartu baru bagi pemerima subsidi pun tak diperlukan, cukup menggunakan 'kartu miskin' alias Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Keluarga Sejahtera (KIKS).
Sosialisasi terkait pencabutan subsidi ini akan dilakukan secara masif oleh PLN dalam 2 bulan ini.
Mulai dari sosialisasi langsung kepada warga, pernyataan resmi di media massa nasional dan lokal, hingga pertemuan dengan warga di kantor-kantor kelurahan. Pelaksanaan sosialisasi diserahkan kepada masing-masing unit PLN di daerah.
Meski sudah ada sosialisasi melalui media massa dan pernyataan resmi dari PLN, tidak tertutup kemungkinan ada juga masyarakat yang belum mengetahui perihal pencabutan subsidi listrik ini dan terkaget-kaget begitu melihat tagihan listriknya melonjak mulai Januari 2016.