BANDA ACEH Setelah berulang kali dihubungi, Staf Khusus Gubernur Aceh, Muzakir A. Hamid, akhirnya buka suara terkait surat Gubernur Zaini Abdullah mengusulkan dua nama kepada Menteri ESDM untuk menjadi Komisi Pengawas BPMA.
Gubenur tidak mungkin menunjuk seseorang kalau beliau tidak mempunyai kemampuan di bidangnya. Namun sayangnya media langsung menulis sebuah pemberitaan secara tendensius dan menyudutkan Gubernur Zaini, ujar Muzakir A. Hamid ketika dihubungi portalsatu.com ke nomor pribadi Gubernur Zaini, Senin, 25 April 2016.
Muzakir Hamid melanjutkan, Kenapa setiap hal dikait-kaitkan dengan keluarganya (Gubernur Zaini, red), jika memang dia (nama yang diusulkan menjadi Komisi Pengawas BPMA, red) memiliki latarbelakang yang bagus di bidangnya kenapa tidak. Jika memang ada yang lebih baik, coba tunjukkan.
Anda juga bisa langsung mewawancarai yang bersangkutan untuk mengetahui latarbelakang pengalamannya di BPMA, kata Muzakir Hamid.
Untuk diketahui, sebelumnya portalsatu.com sudah berulang kali menghubungi nomor pribadi Gubernur Zaini guna mengkonfirmasi terkait penunjukkan/usulan dua nama menjadi Komisi Pengawas BPMA. Pada 20 April 2016, portalsatu.com turut mengirimkan daftar pertanyaan ke nomor pribadi Gubernur Zaini Abdullah. Daftar pertanyaan juga dikirimkan ke nomor Muzakir A. Hamid, dan Karo Humas Pemerintah Aceh Frans Dellian agar menjembatani wawancara terkait hal itu. Akan tetapi, sampai kemarin tidak ada respon dari Gubernur Zaini maupun Staf Khususnya, Muzakir Hamid dan Karo Humas Frans Dellian.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah disebut-sebut mengusulkan Muhammad Abdullah dan Ridwan Nyak Baik menjadi Komisi Pengawas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebagaimana diketahui, Muhammad Abdullah merupakan adik kandung Gubernur Zaini Abdullah. Informasi terkait usulan Gubernur Aceh itu kepada Menteri ESDM, beredar sejak 16 April 2016, sehingga menjadi bahan perbincangan sejumlah kalangan di Aceh, termasuk di Lhokseumawe.
Usulan calon pengawas BPMA ini diketahui berdasarkan surat bernomor 540/6205 yang dikirim Gubernur Aceh kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, tertanggal 8 April 2016.