TERKINI
HUKUM

Warga Nagan Kawal Sidang Perdana Kasus Pembakaran Perusahaan Sawit

Seratusan warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ikut mengawal proses sidang perdana terhadap empat rekannya yang membakar dan merusak barak…

DETIK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 675×

Seratusan warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ikut mengawal proses sidang perdana terhadap empat rekannya yang membakar dan merusak barak milik perkebuan sawit PT Fajar Baijuri pada September 2015 lalu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, warga Nagan Raya yang masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (21/04/2016), mengikat kepala dengan kain putih dan mengusung poster yang bertuliskan “stop kriminalisasi dan bebaskan pejuang agraria yang tak bersalah”.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dikawal ketat sejumlah aparat kepolisan bersenjata lengkap di dalam ruang sidang.

Candra Darusman SH MA, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, mengatakan akan memberikan pembelaan dan mengawal persidangan terhadap empat kliennya karena dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana. Para terdakwa antara lain Asubki, Musilan, Chaidir dan Junaidi.

“Hari ini, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Pasal 187 ayat 1 junto 406 dan junto Pasal 55 KAUHP tentang Pembakaran dan Perusakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Candra berncana menyampaikan bantahan atau ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar Kamis(28/4/2016) mendatang. Sebab, menurut dia, kasus diskriminasi dan pengekangan terhadap warga negera terjadi akibat sikap negara yang tidak melindungi hak atas tanah warga yang direbut oleh perusahaan perkebunan sawit.

“Ini sangat jelas dampak dari pengabaian negara terhadap hak atas kepemilikan tanah, sehingga orang yang tidak bersalah mendapat hukuman,” katanya. | sumber : kompas

DETIK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar