LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan 3,2 Kilogram sabu-sabu dan 37 Kilogram ganja di halaman Mapolres, Senin, 22 Mei 2017 pagi. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Muspida Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Sabu yang kita musnahkan hari ini kita dapatkan dari dua tersangka yaitu Safrizal dan M Anwar yang ditangkap di kawasan Sumatera Utara beberapa waktu lalu, waktu pemusnahan keduanya kita hadirkan, jelas Kapolres Hendri Budiman kepada wartawan.
Ia mengatakan, sampai pertengahan Mei 2017, tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap sebanyak 48 orang dari 32 kasus termasuk kasus sabu dan kepemilikan 7 butir ekstasi.
Ada sebagian barang bukti narkoba belum bisa dimusnahkan karena dalam proses pemberkasan perkara. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian dalam mengungkap sejumlah perkara narkoba, katanya.
Sementara itu proses pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan dua alat blender, sedangkan ganja dibakar di dua tungku yang diberi bahan bakar.
Proses pemusnahan dilakukan oleh sejumlah pejabat yang hadir, antara lain, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Nasruddin, Kajari Lhokseumawe Muhklis SH, Dansatradar 321 Lhokseumawe Mayor lek Amrico, Rektor Unimal Prof Apridar dan sejumlah pejabat lainnya.[]
Tinggalkan Balasan