BANDA ACEH - Sebanyak 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) siap bertugas untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Investigasi atas…
BANDA ACEH – Sebanyak 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) siap bertugas untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Investigasi atas pelanggaran sektor kehutanan dan lingkungan hidup selama ini dinilai masih tertinggal dengan alasan tidak ada penyidik atau PPNS. Untuk itu, lulusnya para PPNS ini merupakan capaian luar biasa guna menempatkan mereka di garis depan penegakan hukum sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Ir. Saminuddin B.Tou, M.Si., pada acara serah terima dan ramah tamah dengan para PPNS itu, di Aula DLHK, Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017.
Para PPNS itu baru saja menyelesaikan pelatihan penyidik. Pelatihan itu berlangsung dua bulan di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal (Pusdik Reskrim), Bogor, Jawa Barat dan difasilitasi proyek respon terhadap perubahan iklim Indonesia atau Support to Indonesia's Climate Change Response-Technical Assistance Component (SICCR-TAC), yang didanai Uni Eropa (EU) dan dilaksanakan GIZ, AHT dan SNV.
Dengan semangat baru dan fresh, saya harap ada perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Oleh karena, selain memiliki kompetensi sebagai penyidik di sektor kehutanan, para petugas negara ini juga memiliki kompetensi sebagai penyidik lingkungan hidup, ujar Saminuddin.
Sebagai penegak hukum, para penyidik ini dituntut untuk bersikap profesional serta mengikuti norma dan etika dalam penegakan hukum. PPNS juga harus memiliki naluri seorang penyidik dengan mengetahui peraturan perundang-undangan yang dinamis atau terus mengalami perubahan. Seorang penyidik selain harus profesional juga jangan sampai memperdagangkan hukum. Hukum harus ditegakkan sebagaimana seharusnya dan harus dijaga selama memegang status sebagai seorang penyidik, tegas Kepala DLHK Aceh.
Zulrahmadi, salah seorang PPNS yang ikut dalam pelatihan menjelaskan, dalam pelatihan selama 400 jam pelajaran tersebut, mereka mendapatkan materi dan pembahasan tentang dasar-dasar hukum, olah TKP, pemberkasan perkara hingga kasus-kasus tindak pidana. Selama ini kami telah mendapatkan materi-materi tentang penanganan kasus yang spesifik masalah-masalah lingkungan hidup dan kehutanan, ujarnya.
Pelatihan kepada PPNS yang pernah diterima aparatur negara dari Aceh paling akhir tercatat pada tahun 2005. Artinya, selama belasan tahun Aceh tidak memiliki tenaga PPNS baru dalam sektor kehutanan.
Menurut Heinrich Terhorst, team leader program dukungan Uni Eropa dalam respon perubahan iklim, ini bisa dikatakan peristiwa pertama kali di Indonesia. Karena hanya Provinsi Aceh yang mengirimkan 30 peserta pelatihan secara serentak dan mampu lulus semuanya.
Selesai mendapatkan pengarahan dari Kepala DLHK, para PPNS tersebut langsung kembali ke unit kerja masing-masing yang mewakili dari enam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan satu Tahura.
Proyek dukungan untuk respon perubahan iklim Indonesia ini fokus dalam membangun kapasitas Pemerintah Aceh menuju pengembangan ekonomi rendah karbon atau rendah emisi di sektor pemanfaatan lahan, perubahan lahan dan sektor kehutanan. Juga mendorong aliansi strategis dan berbagi pembelajaran yang dipetik mengenai implementasi strategi REDD+ dan strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Salah satu kegiatan utama proyek ini adalah memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit lokal bagi keberlanjutan pengelolaan hutan di Aceh.
GIZ International Services, AHT dan SNV melaksanakan program SICCR-TAC di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili Direktorat Jenderal Perubahan Iklim. Di tingkat lokal, Pemerintah Aceh sebagai pemangku kepentingan utama diwakili DLHK.[](rel)