BANDA ACEH – Tiga Rancangan Qanun Program Legislasi Tahun 2015 Inisiatif DPRA belum disampaikan ke Pemerintah Aceh hingga Kamis, 13 Oktober 2015. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, terkait perkembangan Rancangan Qanun Aceh 2015.
Ketiga Raqan tersebut salah satunya adalah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (coorporate social responsibility). Selanjutnya Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Raqan yang juga belum disampaikan adalah tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.[]