EMPAT puluh enam tahun silam, tepatnya 19 September 1970, Pabrik Gula Tjot Girek diresmikan oleh Menteri Ekonomi Pembangunan dan Industri (Menko Ekuin), Sri Sultan Hamengkubuono…
EMPAT puluh enam tahun silam, tepatnya 19 September 1970, Pabrik Gula Tjot Girek diresmikan oleh Menteri Ekonomi Pembangunan dan Industri (Menko Ekuin), Sri Sultan Hamengkubuono IX. Ini merupakan pabrik gula pertama yang dibangun di Pulau Sumatera.
Pabrik Gula Tjot Girek (Cot Girek) berlokasi di Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Cot Girek sekitar 16 kilometer sebelah selatan Lhoksukon, Ibukota Aceh Utara, atau 35 Km dari Kota Lhokseumawe dan 200 Km dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Konsesi Cot Girek
Dikutip dari Penjelasan Ringkas Pabrik Gula Tjot Girek, diterbitkan Badan Chusus Urusan P.N. Perkebunan, 1970, pembangunan Pabrik Gula (PG) Cot Girek berawal dari konsesi Schwaamhuyzer dengan surat keputusan Gouverneur van Atjeh en Onderhorigheden tanggal 30 Desember 1919.
Selanjutnya hak konsesi pindah ke NV. Cultuur Lhoksukon dengan surat keputusan Gouverneur van Atjeh en Onderhorigheden, 22 Februari 1930 dan 14 Desember 1932. Luas konsesi terdiri dari 7890,7 Ha berupa hutan sekunder 2.000 Ha tanah datar dan 5.890 Ha tanah berbukit.
NV. Cultuur Lhoksukon melepaskan hak erfpacht (penyewaan) dan hak konsesi kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN Lama) pada 1 Oktober 1952. Saat itu PPN Lama merencanakan pembukaan lahan seluas 1.200 Ha, untuk sawah dialiri irigasi 750 Ha dan 450 Ha sawah tadah hujan.
Terjadinya peristiwa Aceh kemudian mengakhiri usaha-usaha menanam padi secara mekhanis. Akhirnya dalam tahun 1960 diputuskan menanam karet, di samping dilakukan tanaman percobaan untuk tebu.
Pada 30 Nopember 1963 diputuskan mendirikan sebuah PG di Cot Girek dengan kapasitas giling maksimal 2.500 ton tebu/24 jam. Luas tanaman tebu giling sekitar 4.000 Ha.
Survei/penelitian
Sejak tahun 1959 diadakan survei/penelitian mengenai tanah untuk bangunan dan tanaman, hutan dan eksploitasinya, batu kapur, angkutan lewat darat maupun laut, bahan-bahan bangunan, tenaga kerja dan pengupahan.
Kesimpulan dari penelitian tersebut ialah di Cot Girek dapat didirikan sebuah pabrik gula atas dasar komersial. Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan dan alasan untuk menetapkan proyek. Mulai dari alasan teknis (sumber tenaga, tersedianya luas areal, komunikasi dan perhubungan, kultur teknis, kapasitas pabrik, lokasi dan penempatan pabrik), alasan iklim, sumber pembiayaan (penyertaan pemerintah dan kesanggupan B.P.U. PPN/PN Karung Goni untuk membiayai proyek, yang dibebankan kepada Dana Pembangunan Gula).
Selain itu, pertimbangan unsur ekonomis seperti membuka lapangan kerja, unsur politis, stabilitasi politik dan ekonomi, termasuk untuk membuka isolasi daerah.
Penelitian-penelitian dan percobaan dalam bidang tanaman dilakukan tahun 1959-1963, berlanjut sampai 1965. Lalu, 1965-1967 dan 1968 sampai 1970 dengan tim berbeda.
Tebu pertama dikirim dan dibawa sendiri ke Cot Girek oleh Ir. T. Soekarno (dari BPU PPN), Ir. Soedarsono dan Subandi dalam bulan Agustus 1959.
Penelitian-penelitian menunjukkan ke arah kesimpulan bahwa Cot Girek harus mengadakan seleksi bibit secara luas, perlu diimpor jenis-jenis yang mempunyai produksi kristal yang tinggi. Penelitian dan percobaan dalam bidang tanaman terus dilakukan dengan bantuan Lembaga Penelitian RISPA di Medan dan Balai Penelitian Pabrik Gula di Pasuruan.
Pertengahan tahun 1963 juga diadakan survei tanah oleh Ir. Giolsinski dan Ir. Symzich dari CEKOP, Polandia. Kemudian didatangkan ahli tanah Prof. Willun dari Polandia. Berdasarkan hasil penelitian-penelitian tersebut dibuatlah rencana pembangunan teknik sipil. Kepada Tim Teknis Polandia tersebut diperbantukan Ir. Sumara dan Lembaga Tanah dari Institut Teknologi Bandung.
Teken kontrak
Pembangunan PG Cot Girek merupakan bagian dari Agreement on Ecomomic Cooperation atau perjanjian kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rakyat Polandia. Perjanjian itu ditandatangani di Jakarta, 1 Agustus 1961.
Tindak lanjutnya, 30 Nopember 1962, ditandatangani kontrak pembelian (pengadaan) PG Cot Girek antara Pemerintah RI diwakili Mr. Koslan A. Tohir (Menteri Agraria) dan Ir. Soesilo H. Prakoso (Menteri Pertanian) dengan CEK0P (sebuah BUMN Republik Rakyat Polandia), yang diwakili Mr. Jan Giedwids dan Mr. Edward Cichechi.
Proyek PG Cot Girek lantas didaftar sebagai Proyek Industri No. AI. 163 sebagai proyek pemerintah.
Akhir tahun 1964, mesin-mesin dan equipment (peralatan) pertama dari Polandia mulai datang lewat Pelabuhan Belawan, Sumut dan Lhokseumawe. Khusus di Lhokseumawe untuk mendaratkan mesin-mesin yang beratnya sampai sekitar 25 ton dibangun sebuah pier (dermaga) dari kayu sepanjang 95 meter, dibantu dengan sebuah box dari Pertamina.
Akhir tahun 1967 seluruh mesin dan equipment, juga bahan-bahan bangunan dengan jumlah berat 17.000 ton selesai didatangkan di Belawan maupun Lhokseumawe. Akhir tahun 1968, dalam jangka waktu empat tahun, seluruh mesin dan equipment dan bahan-bahan bangunan sampai di Cot Girek.
Kepala kerbau
Pertengahan April 1965 dimulai pembangunan PG Cot Girek dengan upacara menanam sebuah kepala kerbau di lokasi yang akan dibangun main building (bangunan utama). Kepala kerbau ditanam oleh Let. Kol. Harsono, Perwira Pengawas dari B.P.U. Perusahaan Negara Bangunan. Pertengahan Agustus 1970, Pabrik Gula Cot Girek sebagai sebuah unit produksi lengkap selesai dibangun, dan tanggal 31 Agustus 1970, pukul 14.15 WIB dimulai dengan first trial run (giling percobaan pertama).
Memerlukan waktu sekitar enam tahun lamanya pembangunan disebabkan terutama oleh pembiayaan yang tidak menentu. Baru pada pertengahan tahun 1968 ada kepastian mengenai pembiayaan.
Pada 6 September 1970, pukul 10.00 WIB, dihasilkan gula kristal pertama. Namun, masih belum sempurna, karena bahan pokoknya yaitu tebu sudah berumur rata-rata 14-5 bulan, rendemen pada hari-hari pertama sebesar 5,5 persen dengan RQ=66.
Dikutip dari artikel berjudul Mengenai Pabrik Gula Cot Girek, diposting oleh Martum Pulungan di plantersclub.blogspot.co.id pada 20 September 2013, disebutkan pula bahwa saat pabrik gula itu diresmikan (19 September 1970) luas konsesi Pabrik Gula Tjot Girek adalah 7.890 Ha.
Adapun penggunaan lahan tersebut adalah kebun karet: 427 Ha, kompleks perumahan (karyawan): 200 Ha, perumahan di afdeling: 100 Ha, kompleks pabrik: 40 Ha, dam untuk penampungan air: 258 Ha, jalan, rail ban, saluran air: 125 Ha, areal berbukit tidak dapat dipergunakan untuk tanaman tebu: 4.240 Ha, dan luas areal yang dapat dipakai untuk tanaman tebu: 2.500 Ha.
Tenaga kerja saat pabrik itu diresmikan adalah 1.145 orang. Rinciannya pimpinan 2 orang, bagian TUK 26, bagian instalasi 378, bagian tanaman 122, sub bagian teknik sipil 131, sub. bagian angkutan 123, sub. bagian irigasi 14, sub. bagian research, sub. bagian mekanisasi 66, bagian teknologi 65, bagian umum 129, keamanan 40, usaha sampingan 147, dan guru negeri 9 orang. Selama giling ditambah dengan tenaga musiman tanaman 600 orang dan pabrik 400 orang.
Empat bulan sebelum PG Cot Girek diresmikan, Presiden Soeharto berkunjung ke lokasi pabrik itu, tepatnya pada Mei 1970. Saat itu masyarakat Aceh sangat bangga dengan hadirnya pabrik tersebut. Banyak mimpi-mimpi indah yang terhembus di Aceh jika pabrik ini nantinya mampu mandiri dan akan dapat menopang perekonomian Aceh khususnya Aceh Utara.
Pabrik tutup
Tidak ada yang menyangka, usaha besar dengan latar belakang yang ideal dari satu sisi, serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan ternyata tak dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Feasibility Study yang dikerjakan Tim CEKOP dari Polandia pada 1963 dan American Factors Associate dari Amerika Serikat pada 1970 ternyata meleset.
Berdasarkan kajian American Factors Associate disimpulkan, Proyek Cot Girek merupakan proyek yang sehat dan can be made economically feasible under the assumptions and the work program recommended. Artinya, ancaman terhadap keberadaan perusahaan telah dideteksi secara dini melalui kajian yang dibuat oleh pakar dari Polandia dan pakar dari Amerika Serikat.
Tidak ada data yang pasti untuk dapat mengetahui alasan kenapa PG Cot Girek ditutup. Ada beberapa keterangan, tetapi sangat diragukan keabsahannya.
PG Cot Girek berhenti beroperasi pada 1985, setelah beberapa tahun terakhirnya dalam kondisi yang tidak sehat. Tanaman tebu dikonversi ke tanaman sawit dan sebagai unit pengolahannya didirikan sebuah Pabrik Kelapa Sawit.
Konversi tanaman kelapa sawit di Kebun Cot Girek dibiayai secara bersama oleh PTP II, PTP III dan PTP VII dengan membentuk PT. Cot Girek Baru (Persero). Sedangkan untuk pembangunan PKS dibiayai oleh PTP IX, sehingga namanya menjadi PKS Cot Girek PT. Perkebunan IX (Persero).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 6 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 yang dikukuhkan dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta, dengan modal dasar perseroan Rp400 miliar dan yang sudah ditempatkan dan disetor pemerintah Rp120 miliar. Kemudian telah dilakukan perubahan dengan akta Nomor: 6 tanggal 8 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu A. Prasetyo, SH, maka sebagai tindak lanjut dari PP tersebut PT. Cot Girek Baru (Persero) dan PKS Cot Girek PT. Perkebunan IX (Persero) tergabung menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
Kini, 46 tahun berlalu setelah PG Cot Girek diresmikan, bangunan megah pabrik itu tinggal cangkang. Bangunan pabrik gula tersebut menjadi bangkai di tengah melambungnya harga gula pasir di Tanoh Nanggroe. Ya, harga gula di Aceh sempat mencapai Rp20 ribu per Kg pada bulan puasa lalu. Itulah harga gula tertinggi dalam sejarah Aceh.[] (idg)