LHOKSUKON – Sebanyak 17 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa, 26 Juli 2016. Pemindahan tahap ketiga itu untuk mengurangi jumlah narapidana dan tahanan karena sudah over kapasitas.

“Hari ini 17 napi dipindahkan, mereka tersandung kasus narkoba dan kriminalitas lainnya dengan hukuman antara 4 tahun hingga 16 tahun  penjara,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, setelah dipindahkan 17 orang tersebut, saat ini jumlah napi dan tahanan yang ada 261 orang, termasuk 12 wanita.

“Ini merupakan pemindahan tahap ketiga, setelah sebelumnya dipindahkan ke Langsa dan Banda Aceh. Dengan jumlah napi yang ada saat ini, sudah sedikit longgar. Namun demikian masih over kapasitas,” pungkas Effendi.[] (*sar)