JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan empat lembaga pemasyarakatan atau lapas untuk menahan terpidana bandar narkoba untuk mencegah peredaran obat terlarang itu dalam penjara.
Upaya itu dilakukan setelah ditemukan 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi yang peredarannya dikendalikan dari lapas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun mengatakan pengawasan lapas khusus para bandar narkoba ini akan diawasi bersama aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dengan menggunakan teknologi dan juga personel yang berintegritas.
“Kami juga akan menempatkan petugas dari assessment, diperhatikan pola kariernya dan kesejahteraannya dan tingkat jabatannya ditingkatkan dan secara formal harus ditangani pakta integritas. Berikutnya lapas akan dilengkapi sarana dan prasarana melebihi dari lapas biasa yang berbasis teknologi informasi dilengkapi dengan sarana keamanan, e-visitor, x-ray, dan lain-lain,” kata Ma'mun.
Ma'mun juga mengatakan akan menarik petugas-petugas lapas yang terindikasi menggunakan ataupun mengedarkan narkoba.
Empat lapas yang ditetapkan itu meliputi Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, Lapas Langkat di Sumatra Utara, Lapas Batu di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Lapas Kasongan di Kalimantan Tengah.
“Nanti siapa penghuninya bandar-bandarnya nanti akan tentukan bersama dengan BNN secepatnya kami koodinasikan ke BNN, siapa yang ditempatkan di empat lapas ini, yang tentunya masih aktif sebagai pengendali dan mudah-mudahan pengawasan bersama dan berlapis ini mampu menghentikan peredaran narkoba dari lapas ini, mengingat keterbatasan SDM yang dimiliki oleh pemasyarakatan,” kata dia.
Pegiat antinarkoba, yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso, menilai penempatan para terpidana bandar narkoba di lapas khusus bisa menekan pengendalian peredaran narkoba dari penjara.
“Pembatasan itu memang harus ditegakkan kalau kita ingin menyetop peredaran narkotika di dalam penjara, meminimalisir betul. Jadi tak ada alat-alat lain selain kamar mandi, dan itu sangat mudah kalau satu ruangan satu orang. Jika masih terjadi peredaran dengan pendekatan itu, berarti problemnya di oknum, oknum petugas,” kata Inang.
Dikritik karena HAM
Selama ini, sistem yang digunakan oleh pemerintah di penjara adalah pemasyarakatan dengan akses interaksi antar narapidana yang bebas dan juga dapat dijenguk di waktu tertentu.