SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Singkil hari ini menertibkan 10 gereja yang tidak memiliki legalitas. Penertiban awal dilakukan di Kecamatan Suro, sekitar pukul 8.30 WIB, Senin, 19 Oktober 2015.
“Penertiban ini berdasarkan hasil keputusan bersama (saat pertemuan) yang digelar pada 16 Oktober lalu. Intinya para pihak sudah sepakat atas keputusan ini,” ujar Abdul Manaf, Camat Suro saat dwawancarai portalsatu.com.
Ia menyebut 10 gereja yang ditertibkan, tiga di antarannya di Kecamatan Suro. “Ada tiga bangunan rumah ibadah atau undung-undung yang akan dibongkar di wilayah saya. Di antaranya, rumah ibadah Katolik, GKPPD, dan GMI, ujar Abdul Manaf.
Sebelum dilakukan penertiban, kata dia, Muspika telah melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat agar bisa memahami aturan sesuai keputusan yang sudah diambil terkait legalitas pembangunan rumah ibadah.