BANDA ACEH Selain membuat Kajian Perdagangan Antar-Wilayah di Provinsi Aceh (Komoditas Beras, Bawang Merah dan Kedelai), Bank Indonesia (BI) juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan dana Otsus Aceh.
Hal itu tercermin dengan dituangkannya box khusus berjudul Evaluasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2008-2015, dalam laporan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Aceh Triwulan III 2015, yang diperoleh portalsatu.com dari laman resmi BI, Kamis, 26 November 2015.
Berikut penjelasan BI dikutip dari box Evaluasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2008-2015:
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi Aceh yang dilaksanakan sejak tahun 2008. Dana Otsus tersebut dialokasikan untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai ke-15, yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Tahun ke-16 sampai 20, besarnya setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional. Dan ditujukan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, kesehatan dan sosial.
Selama kurun waktu delapan tahun alokasi dana Otsus Aceh mengalami peningkatan. Pada tahun 2008 dana Otsus Aceh Rp3,59 triliun, hingga pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp 7,06 triliun. (Berdasarkan tabel dalam box itu dengan mengutip sumber Bappeda Aceh, tahun 2008 sampai 2015 totalnya mencapai 41,26 triliun lebih, red).
Alokasi dana Otsus kepada Provinsi Aceh sebesar 60 persen dari total seluruh dana Otsus, sementara untuk kabupaten/kota 40 persen. Porsi ini baru berubah sejak tahun 2014, sebelumnya kabupaten/kota hanya mendapat share sebesar 30 persen.
Untuk level provinsi, alokasi dana Otsus diprioritaskan pada bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan kepada gampoeng (desa). Pada tahun 2015 alokasi dana pendidikan mencapai Rp1,56 triliun, sedangkan biaya kesehatan mencapai Rp879 Miliar.
Dari alokasi tersebut (BI turut mencantumkan tabel rincian dana per bidang) dapat dilihat bahwa alokasi untuk infrastruktur memiliki proporsi sekitar 50 persen dari total dana Otsus. Namun demikian, untuk membantu melakukan proses economy shifting, maka alokasi dana pembangunan infrastruktur perlu untuk ditingkatkan.
Provinsi Aceh membutuhkan sumber pertumbuhan ekonomi baru setelah produksi LNG sudah tidak bisa dilakukan lagi. Pembangunan infrastruktur diyakini menjadi akselerator pembangunan ekonomi yang paling efektif. Pemerintah daerah (Pemda) seyogyanya memberikan fasilitas dan kemudahan agar usaha bisa tetap berjalan baik.
Selain itu, peningkatan pembangunan proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dermaga, energi, serta perhubungan dan perumahan dapat menyerap tenaga kerja. Proyek infrastruktur juga membuat perekonomian akan bergerak jauh lebih dinamis. Manfaat lainnya yang didapatkan dari peningkatan alokasi pembangunan infrastruktur yaitu memberikan sinyal bahwa pemerintah serius menggerakkan perekonomian sehingga akan direspon positif oleh pelaku usaha dan pelaku pasar.
Diharapkan dengan cara tersebut pengangguran dapat teratasi dan dikurangi, serta infrastruktur perekonomian yang diperlukan untuk menggerakkan sektor riil bisa ditingkatkan lebih baik lagi.
Hal ini senada dengan hasil penelitian Word Bank tahun 2011 yang memiliki kesimpulan bahwa program/kegiatan dana Otsus masih bersifat terpencar sehingga belum memiliki daya ungkit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, prioritas pembangunan infrastruktur bagi Aceh menjadi satu keniscayaan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing dan membangun seumber pertumbuhan ekonomi baru.
Untuk itu seluruh pemangku kepentingan harus dapat terus meningkatkan sinerginya guna mendukung pembelanjaan infrastruktur yang fokus dan berkualitas, dan mampu mendorong sektor lain untuk tumbuh berkelanjutan.[] (idg)