BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo, meresmikan Drs Zulkifli HS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Sabang menggantikan T. Aznal Zahri, SSTP, M.Si, di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis 26 Januari 2017. Pergantian pelaksana tugas Walikota Sabang ini dilakukan, mengingat T. Aznal Zahri sedang menjalani proses hukum akibat pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Siapapun yang tersangkut persoalan hukum harus dituntaskan, walaupun kejadiannya sudah lama tapi dianya berdampak terhadap legalitas jabatan yang diembannya saat ini, kata Soedarmo.
Soedarmo mengaku menentukan pilihannya kepada Zulkifli sebagai Plt Walikota yang baru, setelah mempelajari latarbelakang dan pengalaman Zulkifli yang pernah menjabat beberapa posisi struktural di Pemerintahan Kota Sabang.
Tentunya dengan pengalaman dan riwayatnya yang telah banyak berkiprah di Kota Sabang, saya percaya Zulkifli mampu menjalannya tugasnya dengan baik dalam waktu yang terlalu singkat, yaitu hanya 16 hari. Anggaplah seperti balik kampung halaman, kata Plt Gubernur.
Kepada Plt Walikota Sabang, Soedarmo mengingatkan Zulkifli agar segera melakukan pengisian jabatan struktural dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru untuk tahun 2017 di lingkungan Pemkot Sabang.
Pejabat di SKPK harus segera dilantik dengan mempertimbangkan unsur profesionalitas, masukan serta konsultasi dari pihak baperjakat agar tidak ada pro-kontra di kemudian hari, katanya.