BANDA ACEH Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue dinilai tidak memahami tentang Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oktober lalu, kami pernah mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Sekretariat Daerah kabupaten Simeulue. Namun informasi yang kami inginkan tidak diberikan, ujar Vocal Person Youth Report Center (YRC) Aceh, Crisna Akbar melalui siaran persnya kepada portalsatu.com di Banda Aceh, Jumat, 13 November 2015.
Pegawai di Setdakab Simeulue bahkan berdalih tidak mengerti tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai alamat surat yang mereka tuju.
Crisna menyayangkan sikap pegawai di Setdakab Simeulue tersebut. Apalagi sebelumnya Komisi Informasi Aceh (KIA) telah pernah melakukan sosialisasi di Simeulue awal 2015 lalu.
Uji akses yang kami lakukan bertujuan untuk jumlah mahasiswa yang menerima beasiswa di Kabupaten Simeulue dan untuk mengetahui jumlah penerima alat perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan, ujar Crisna yang juga pegiat anti-korupsi di Rumoh Transparansi itu.[]