LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) mempersoalkan penembakan yang dilakukan polisi terhadap Muklis Adi, 35 tahun Geuchik/Kepala Desa Blang Rambong, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Muklis ditembak polisi hingga tewas garagara dituding sebagai bandar sabu-sabu.
Tudingan Geuchik bandar sabu, hingga dia tewas ditembak banyak kejanggalan. Banyak warga menyaksikan kejadian itu. Kita akan melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh, kata Basri perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) di Aceh Timur kepada TEMPO. Rabu, 1 Maret 2017.
Basri mengisahkan kejadian tersebut terjadi, Jumat, 24 Februari 2017, di Gampong/Desa Seuneubok Benteng. Awalnya Muklis yang berada di rumahnya di Blang Rambong, setelah salat Ashar mendatangi dua lelaki yang menunggunya. Dua orang tersebut kemudian diketahui sebagai anggota polisi.
Pertemuan itu berlangsung di warung Gampong. Mereka bertiga duduk ngobrol berhadapan. Setelah beberapa menit, dari arah Kota Idi datang sebuah sepeda motor yang dikenderai lelaki berboncengan. Kemudian disusul satu mobil minibus yang di dalamnya anggota polisi. Beberapa orang turun, kemudian mereka menghampiri Geuchik Muklis, dengan menodongkan senjata. Geuchik Muklis diminta angkat tangan.
Kesaksian warga saat itu Pak Geuchik bangun, dan bertanya, 'Apa salah saya?' Kemudian polisi yang menodong pistol tersebut memerintah lagi, 'Tiarap kamu.' 'Itu sabu dalam mobil,' kata anggota polisi itu, kata Basri menirukan kesaksian warga yang menyaksikan adegan itu.
Geuchik Muklis Adi masih tetap tenang, dan tak mau didekati oleh anggota polisi tersebut. Geuchik Muklis bergerak mundur dan bergeser- mengelak hingga sampai di belakang kedai.