LHOKSEUMAWE –  Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin  menerangkan pembangunan proyek Bendungan Krueng Pase di Meurah Mulia, Aceh Utara masih terkendala nilai pembebasan lahan yang tidak sesuai keinginan pemilik lahan. Pemkab  Aceh Utara hanya menyanggupi Rp 10 ribu per meter, sedangkan  pemilik lahan menuntut Rp 50 ribu per meter.

“Proses hukum Konsinyasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon sudah diputuskan dua pekan lalu, bahwa dana pembebasan lahan yang dititipkan  Pemkab Aceh Utara senilai Rp 440 juta untuk nilai 4,4 hektar lahan milik Jailani A Samad di Gampong Pulo Blang, Meurah Mulia, sudah sesuai dengan nilai lahan yang dibebaskan,” jelas Safaruddin kepada portalsatu,  Sabtu 20 Mei 2017.

Namun, katanya, Jailani A Samad  warga asal Gampong Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia menolak menerima dana tersebut walau sudah ada keputusan dari majelis hakim. Dalihnya harga yang harus dibayarkan yaitu Rp 50 ribu per meter.  Oleh sebab itu, tak lama setelah putusan konsinyasi, warga didampingi YARA melakukan gugatan perdata ke PN Lhoksukon dengan terlapor bupati dan Pemkab Aceh Utara.

“InsyaAllah,  tanggal 29 Mei ini, akan digelar sidang perdana di PN Lhoksukon. Rencananya ada  10 warga pemilik lahan  lokasi proyek tersebut juga akan melakukan gugatan yang sama, mungkin menunggu giliran setelah ada putusan dari gugutan yang diajukan Jailani,”  terang Safaruddin.

Ia berharap dengan adanya gugatan tersebut, ada hasil positif dari Pemkab terkait tuntutan warga.  Sehingga proyek yang bernilai ratusan juta tersebut bisa dijalankan segera, karena 28 pemilik lahan lainnya sudah menerima ganti rugi senilai ketetapan dari Pemkab yaitu Rp 10 ribu per meter.

Terkait hasil pertemuan pihaknya dengan Bupati Aceh Utara di kantor Bappeda di Lhokseumawe pada Rabu 17 Mei lalu.  Safaruddin mengaku sudah menyampaikan hasil pertemuan itu ke warga. Untuk pertemuan lanjutan antara warga dan Pemkab akan dimusyawarahkan terlebih dahulu.[]