LHOKSEUMAWE – Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menerangkan pembangunan proyek Bendungan Krueng Pase di Meurah Mulia, Aceh Utara masih terkendala nilai pembebasan lahan yang tidak sesuai keinginan pemilik lahan. Pemkab Aceh Utara hanya menyanggupi Rp 10 ribu per meter, sedangkan pemilik lahan menuntut Rp 50 ribu per meter.
Proses hukum Konsinyasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon sudah diputuskan dua pekan lalu, bahwa dana pembebasan lahan yang dititipkan Pemkab Aceh Utara senilai Rp 440 juta untuk nilai 4,4 hektar lahan milik Jailani A Samad di Gampong Pulo Blang, Meurah Mulia, sudah sesuai dengan nilai lahan yang dibebaskan, jelas Safaruddin kepada portalsatu, Sabtu 20 Mei 2017.
Namun, katanya, Jailani A Samad warga asal Gampong Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia menolak menerima dana tersebut walau sudah ada keputusan dari majelis hakim. Dalihnya harga yang harus dibayarkan yaitu Rp 50 ribu per meter. Oleh sebab itu, tak lama setelah putusan konsinyasi, warga didampingi YARA melakukan gugatan perdata ke PN Lhoksukon dengan terlapor bupati dan Pemkab Aceh Utara.