TERKINI
HUKUM

YARA Desak DPRK Subulussalam Usut Tenaga Honorer Ilegal

SUBULUSSALAM - Terkait kebijakan Pemko Subulussalam memberhentikan ribuan tenaga honorer tahun lalu mendapat tanggapan dari perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam. Ketua YARA…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 924×

SUBULUSSALAM – Terkait kebijakan Pemko Subulussalam memberhentikan ribuan tenaga honorer tahun lalu mendapat tanggapan dari perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam.

Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menilai kebijakan pemerintah sampai saat ini menyisakan tanda tanya besar terhadap kebijakan tersebut. Pada, awalnya, kata dia, pemerintah setempat berkomitmen memberhentikan tenaga honorer dengan alasan pemecatan berdasarkan Surat edaran bernomor: 800/245.a/75.020.3/2014 pertanggal 13 November 2014.

“Surat ini merupakan teguran Menpan RB dan BPK kepada Kepala Daerah terkait tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga sukarela. Namun disisi lain kami melihat secara diam-diam terorganisir dan masif ternyata pihak eksekutif melalui SKPK menerima dan memasukkan beberapa koleganya menjadi tenaga honorer baru,” kata Edi, Jumat 19 Februari 2016.

Edi menilai, hal tersebut tidak adil disebabkan ribuan orang yang jadi korban pengangguran merasa terdzalimi haknya jika sikap pemerintah tidak jelas seperti ini.

“Seharusnya jika ada penerimaan tenaga kontrak/honorer baru maka penerimaannya harus selektif dan transparan. Kami meminta wakil rakyat agar bertindak cepat dan tegas terhadap permasalahan ini,  jangan hanya sekedar wacana atau pertanyakan saja tapi turunlah langsung ke kantor-kantor SKPK di subulussalam untuk mengecek semua status tenaga kontrak/honorer,” katanya.

Edimmeminta DPRK memerikasa data dan mengevaluasi keberadaan masing-masing tenaga kontrak/honorer setempat. Menurutnya, apabila benar dimasukkan secara diam-diam, maka DPRK harus memanggil kepala dinasnya, coba pertanyakan payung hukumnya.

“Mengapa berani menambah tenaga kontrak/ honorer tampa aturan, karena sepengetahuan kami, sampai hari ini Wali Kota Subulussalam belum memutuskan tentang perekrutan ulang tenaga kontrak/honorer di lingkungan pemerintah ini,” katanya.[](tyb)Laporan Wahda

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar