TERKINI
HUKUM

YARA Akan Laporkan Kecurangan Proses Hukum Perkara Dana RLTH ke Polda

LHOKSEUMAWE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melaporkan dugaan kecurangan dalam proses hukum perkara korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Bener Meriah…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 759×

LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melaporkan dugaan kecurangan dalam proses hukum perkara korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Bener Meriah 2013, dengan terdakwa mantan Kadis Sosial Bener Meriah Drs. Juanda ke Polda Aceh.

“InsyaAllah akan kita laporkan dalam waktu dekat. Kami  menilai ada beberapa kejanggalan proses hukum terhadap Juanda, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai berkas diserahkan ke jaksa,” kata Safaruddin, Koordinator YARA kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Juli 2017.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya bersama Juanda sedang mempersiapkan sejumlah berkas dan bukti untuk nantinya bahan laporan  ke Polda, termasuk BAP penyidik polisi yang diakui terdakwa tidak pernah di-BAP penyidik.
Kemudian bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang berdasarkan berkas  pemeriksaan tim ahli dari Unimal, namun tidak sama dengan berkas asli yang dimiliki oleh pihak Unimal.

“Banyak hal yang akan kita adukan ke Polda Aceh, harapannya, perkara ini menjadi terang siapa seharusnya yang bertanggung secara hukum  terhadap dana tersebut,” kata Safarudin.

Ia menambahkan perkara tersebut akan disidangkan kembali pada Rabu 26 Juli besok di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Juanda  membeberkan bahwa pada Januari 2014 menerima dana Rp41 juta dari Ketua Komite Bener Maju, Marzuki, selaku pelaksana dana swakalola rehab 100 unit RTLH di 9 Kecamatan di Bener Meriah tahun 2013 sejumlah Rp1,9 miliar.

Dana tersebut diserahkan ke wakil bupati saat itu, Rusli M Saleh. Juanda menyebutkan dana tersebut memang permintaan dari wakil bupati sendiri. Setelah mengambil Rp15 juta, Juanda diperintah oleh Rusli M Saleh untuk membagikan sisanya kepada sejumlah oknum di Polres Bener Meriah.

Sejumlah nama oknum polisi dijelaskan dengan gamblang oleh Juanda, mulai dari oknum Polsek, Kasat sampai ke Kapolres saat itu, ikut mendapat jatah dana tersebut.

Sementara itu, mantan wakil bupati Rusli M Saleh membantah meminta dana RTLH dari Juanda pada Januari 2014. Ia meminta pihak media mengecek langsung ke ajudannya bernama Roni. Namun, Rusli mengakui bahwa dirinya meminta tolong kepada terdakwa agar memberikan sejumlah pengerjaan RTLH itu kepada Ahmadi sesuai pernyataan terkdakwa dalam persidangan.

Saat ini Ahmadi sudah menjabat Bupati Bener Meriah. Sedangkan Juanda sempat menjelaskan bahwasanya ajudan wakil bupati saat itu bukan Roni.

Silahkan Lapor Sertakan Bukti Kuat

Semetara itu Kadiv Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gunawan, mempersilahkan YARA dan terdakwa Juanda melaporkan perkara dugaan kecurangan proses hukum perkara itu ke Polda. Namun dia meminta pelapor menyiapkan bukti-bukti yang kuat, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum-oknum di Polres Bener Meriah.

Di sisi lain, Gunawan menyayangkan pernyataan terdakwa Juanda yang baru akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke polisi sampai akhirnya dibeberkan di persidangan. “Silahkan laporkan, sertai bukti yang kuat, karena tidak bisa dibuktikan, karena tanpa bukti, pihak pelapor akan bisa dikenakan pencemaran nama baik dan sebagainya. Karena dalam penanganan hukum polisi selalu dituntut menerapkan aturan yang ada,” kata Kombes Gunawan.

Ia menduga keterangan terdakwa terkesan menyudutkan lembaga kepolisian. Pasalnya dugaan kecurangan dibuka saat posisi terdakwa sudah terjepit. 

“Kenapa tidak dilaporkan ketika awal pemeriksaan,” kata Gunawan.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar