LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan melaporkan dugaan kecurangan dalam proses hukum perkara korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Bener Meriah 2013, dengan terdakwa mantan Kadis Sosial Bener Meriah Drs. Juanda ke Polda Aceh.
InsyaAllah akan kita laporkan dalam waktu dekat. Kami menilai ada beberapa kejanggalan proses hukum terhadap Juanda, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai berkas diserahkan ke jaksa, kata Safaruddin, Koordinator YARA kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Juli 2017.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya bersama Juanda sedang mempersiapkan sejumlah berkas dan bukti untuk nantinya bahan laporan ke Polda, termasuk BAP penyidik polisi yang diakui terdakwa tidak pernah di-BAP penyidik.
Kemudian bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang berdasarkan berkas pemeriksaan tim ahli dari Unimal, namun tidak sama dengan berkas asli yang dimiliki oleh pihak Unimal.
Banyak hal yang akan kita adukan ke Polda Aceh, harapannya, perkara ini menjadi terang siapa seharusnya yang bertanggung secara hukum terhadap dana tersebut, kata Safarudin.
Ia menambahkan perkara tersebut akan disidangkan kembali pada Rabu 26 Juli besok di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Juanda membeberkan bahwa pada Januari 2014 menerima dana Rp41 juta dari Ketua Komite Bener Maju, Marzuki, selaku pelaksana dana swakalola rehab 100 unit RTLH di 9 Kecamatan di Bener Meriah tahun 2013 sejumlah Rp1,9 miliar.
Dana tersebut diserahkan ke wakil bupati saat itu, Rusli M Saleh. Juanda menyebutkan dana tersebut memang permintaan dari wakil bupati sendiri. Setelah mengambil Rp15 juta, Juanda diperintah oleh Rusli M Saleh untuk membagikan sisanya kepada sejumlah oknum di Polres Bener Meriah.
Sejumlah nama oknum polisi dijelaskan dengan gamblang oleh Juanda, mulai dari oknum Polsek, Kasat sampai ke Kapolres saat itu, ikut mendapat jatah dana tersebut.