TERKINI
HEALTH

Witir Lebih Sekali dalam Semalam

Salat witir sebagai salat penutup malam hanya keutamaan saja, tetapi boleh dilakukan prapenutup salat malam, tergantung pada kondisi seseorang.

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

*Helmi Abu Bakar el-langkawi

Salah satu salat malam yang dianjurkan adalah salat witir. Kata witir secara bahasa berarti ‘ganjil’ karena salat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil. Salat witir tidak dianjurkan berjamaah, kecuali pada bulan Ramadan seperti yang kita jalani saat ini.

Salat witir minimal boleh dilaksanakan hanya satu rakaat, tetapi yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima rakaat, kemudian tujuh rakaat, lalu sembilan rakaat, dan yang paling sempurna adalah sebelas rakaat (sebagai jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan salat witir lebih dari jumlah tersebut.

Salat ini tidak disyaratkan harus didahului oleh tidur. Dalam hadis Nabi saw. disebutkan, “Jadikanlah akhir salat malam kalian berupa salat witir” (H.R. Bukhari-Muslim).

Salat witir sebagai salat penutup malam hanya keutamaan saja, tetapi boleh dilakukan prapenutup salat malam, tergantung pada kondisi seseorang. Syekh Muhammad khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-muhtaj menyebutkan “…Bila Anda melaksanakan salat Tahajud di malam harinya, disunahkan mengakhirkan witirnya. Bila tidak, lakukan witir setelah salat isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’ memberi batasan hal demikian (salat witir setelah isya) bila memang ia tidak yakin mampu bangun di akhir malam, bila yakin mampu, maka yang lebih utama baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadis riwayat Muslim : “Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia salat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir malam, maka hendaknya dia witir di akhir malam karena salat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih utama.” (H.R. Muslim (755).” (Syekh Muhammad Khatib Syarbaini, Mughni alMuhtaaj, I:222.)

Berapa Kali Salat Witir dalam Semalam?

Salat witir pada dasarnya tidak disunatkan berjamaah, kecuali pada bulan Ramadan. Lantas ketika seseorang telah melakukan witir bersamaan dengan tarawih berjamaah, kemudian mereka melakukan witir sesudahnya dengan berjamaah, apakah ini dibenarkan?

Ini menjadi bahan kajiannya sebab dalam hadis disebutkan, “Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam” (H.R. Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud). Dalam hadis yang lain disebutkan, beliau bersabda “Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan salat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu, 1/173). Berdasarkan  hadis ini, mereka membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Logikanya, apabila mereka melakukan witir kali pertama tiga rakaat umpamanya, masih ada kesempatan untuk menambahnya sebab maksimal witir 11 rakaat. Lantas bagaimana?

Pendapat pertama yang tidak ada dua kali witir dalam semalam,disebutkan dalam kitab Al-bajuri, “Salat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu salat isya sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan salat witir pada akhir salat malam. Dalilnya hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Lakukanlah salatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa salat witir. Apabila seseorang biasa bertahajud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajud dan andaikata dia melakukan witir lebih dulu, kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunatkan mengulang salat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadis nabi, “Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam.” Perkataan tersebut didukung oleh komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang menyebutkan bahwa tidak dituntut untuk mengulangi witir, jika mengulangi dengan niat witir disengaja dan mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram mengulangi tersebut dan tidak jadi didasari dengan hadis bahwa tidak ada dua witir dalam satu malam, pendapat ini disebutkan pula dalam kitab  Nihatulmuhtaj dan begitu pula Tuhfahmuhtaj ( Syekh Zainuddin al-Malibari, kitab Ianah al Thalibin, 248-252 ). Berdasarkan hujjah di atas, tidak diperbolehkan, bahkan haram mengerjakan witir dua kali semalam dengan unsur sengaja.

Pendapat kedua, membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan, “Siapa saja yang melakukan salat witir di awal malam, lantas melakukan salat tahajud, maka sebaiknya melakukannya dengan dua rakaat-dua rakaat tanpa mengurangi salat witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan salat satu rakaat untuk menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru salat tahajud dan di akhiri dengan salat witir lagi, karena Nabi Saw bersabda “Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan salat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).

Berdasarkan pendapat ini, witir boleh dilakukan lebih dari  sekali dalam semalam. Sebagian ulama berpendapat, boleh melakukan witir dua kali. Ini khusus dalam bulan Ramadan sebab witir disunatkan berjamaah pada bulan Ramadan.

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazzzab mengatakan, [ Furu ] Jika disunnahkan jama'ah pada salat tarawih, maka disunnahkan pula jama'ah pada salat witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati ashab syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab,Imam Nawawi, 4:15).

Terlepas dari itu, penulis melihat seseorang setelah melakukan witir pertama kali, kemudian berkeinginan salat lagi, lebih baik meneruskan dengan salat sunat lainnya selain witir. Esensinya malam itu kita tetap menghiasi dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, terlebih dalam hadis secara jelas disebutkan tidak ada  dua witir dalam semalam.[]

*Helmi Abu Bakar el-langkawi adalah Staf Pengajar Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga,  Sekretaris LP2M IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh.

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar