LANGSA – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Langsa berhasil menangkap lima wanita terduga pelaku seks komersial dan satu pria kemayu atau banci di lapangan Kiban Kompi B Langsa atau di belakang Pendopo Wali Kota setempat, Minggu, 21 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif.
“Sementara laki-laki yang diduga pasangan dari masing-masing PSK itu lolos dari sergapan petugas, melarikan diri dengan sepeda motor (sepmor),” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM didampingi Danton WH Langsa, Manshuri, SH kepada sejumlah wartawan, Minggu, 21 Februari 2016.
Ia mengatakan patroli secara rutin dilaksanakan di lokasi yang diduga rawan tindakan asusila setiap Sabtu malam. Salah satu lokasi pantauan petugas adalah Lapangan Kompi-B Kiban Langsa yang kerap berlangsung transaksi seksual.
“Setelah terjadi deal, perempuan PSK tadi yang nongkrong dilapangan segera dibawa ke tempat-tempat kos-kosan, dan menurut informasi ada yang dibawa ke Kuala Simpang Aceh Tamiang dan ke karaoke Besitang,” katanya.
Menurut Ibrahim, di kawasan tersebut terdapat pedagang makanan dan minuman yang memasang lampu remang-remang. “Di situ terjadi transaksi, setelah itu mereka dibawa ke tempat yang lebih aman, di tempat-tempat kost. Di sana, mereka melakukan perbuatan mesum dan berzina,” kata Kadis Syariat Islam Kota Langsa ini.
Dia merincikan para terduga PSK yang berhasil diamankan tersebut adalah E berusia 27 tahun asal Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Menurut Ibrahim, E saat ini kost di Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
“Sehari-hari ia bekerja di Shinta Salon Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baroe. Dia juga sudah pernah menjalani hukuman eksekusi cambuk dalam kasus khalwat tahun lalu,” kata Ibrahim.
Terduga PSK lainnya adalah HY, 29 tahun, yang juga asal Kuala Simpang Aceh Tamiang. HY juga berdomisili di kos yang sama dengan E.