LHOKSEUMAWE – Pemerhati hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim, SH, MIPS., berharap seluruh pemangku kepentingan mempunyai semangat dan berada di gelombang yang sama, meletakkan rakyat sebagai pemangku kedaulatan utama. Ini dinilai sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan persyaratan jalur independen/perseorangan dalam revisi Qanun Pilkada yang tengah di bahas DPR Aceh.
Selesaikan Qanun Pilkada ini dengan cara keacehan, secara bermartabat, lokalisir untuk diselesaikan di Aceh, jangan tarik Jakarta untuk menyelesaikan urusan domestik Aceh, ujar Nazaruddin.
Nazaruddin merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU, sebelum KPU beralih menjadi KIP) Kota Lhokseumawe. Alumnus Michigan State University ini juga mantan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Portalsatu.com mewawancarai Nazaruddin terkait persyaratan jalur perseorangan dalam draf perubahan Qanun Aceh tentang Pilkada, yang kini menjadi polemik di Aceh. Selain itu, juga soal poin krusial pilkada serentak 2017, terutama terkait ketersediaan anggaran. Berikut komentar lengkap Nazaruddin, Jumat, 22 April 2016, malam:
Aceh sebagai pelopor lahirnya jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada Aceh 2006) berdasarkan kekhususan Aceh (UUPA). Calon perseorangan dalam pilkada/pemilukada kemudian secara hukum berlaku di seluruh wilayah Indonesia (UU No. 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah). Kini, hampir bersamaan dengan pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat nasional, Aceh juga membahas revisi/perubahan Qanun Pilkada. Menurut Anda, dalam perubahan qanun itu, perlukah persyaratan jalur perseorangan ikut direvisi, atau persyaratan yang sudah diatur sebelumnya tergolong sudah sempurna secara demokrasi?
Yang pertama harus diingat oleh semua orang Aceh, bahwa sejarah, filosofi dan dasar hukum dari jalur perseorangan pilkada di Aceh dengan provinsi lainnya berbeda. Jalur perseorangan di Aceh lahir dari kesepakatan international untuk mengakhiri konflik dan membangun damai di Aceh (memori ini harus tersimpan selamanya dalam pikiran para pemangku kebijakan).
Jalur perseorangan, merupakan jalur emergency exit pintu darurat yang disediakan oleh para pihak untuk mendorong rakyat mendapatkan pemimpin terbaik karena gagalnya parpol yang ada dalam memperjuangkan cita-cita Aceh, serta menjadi dasar bagi pelibatan partisipasi politik rakyat dan kegairahan demokrasi yang dijamin secara konstitusi.
Jadi, inti dari revisi qanun seharusnya untuk membangun dan mengembangkan demokrasi yang baru seumur jagung dan tumbuhnya kegairahan rakyat untuk terlibat di dalamnya (bagi anggota DPRA yang sedang melakukan revisi qanun, jangan pernah ada pikiran politicking untuk menghambat calon kepala daerah dari jalur independen, apalagi melakukannya, karena itu merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap rakyat dan pengabaian terhadap pengorbanan dari para pihak dalam penandatanganan MoU Helsinki).
Draf perubahan Qanun Aceh tentang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPRA memicu polemik/pembangkangan publik terkait pasal yang mengatur persyaratan jalur peseorangan. Terutama soal syarat tambahan yang mewajibkan adanya pernyataan dukungan per individu yang dilengkapi materai. Bagaimana Anda melihat persoalan ini?
Ya. Pembangkangan tersebut terjadi karena ada miss yang terjadi antara logika publik dan DPRA. Kenapa harus materai yang menjadi solusi terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh calon kepala daerah dari perseorangan? Ada banyak cara untuk menjelaskan bila calon perseorangan tidak amanah dalam membuat dukungan terhadapnya. Misalnya, ada denda pengurangan jumlah dukungan bila ditemukan adanya calon dukungan palsu, dll. Artinya, kita bisa katakan: kalau kamu curang, kamu harus membayar kecuranganmu. Jadi, logika publik sederhana, ini hanya akal-akalan dari DPRA saja untuk menghambat calon perseorangan.
Satu sisi, semangat pilkada serentak adalah efektif dan efisien. Jika bukti dukungan per individu wajib dibubuhi materai, tentu bakal calon perseorangan harus mengeluarkan uang yang tak sedikit. Sementara di sisi lain, muncul pandangan bahwa jika tanpa dibubuhi pernyataan bermaterai per individu, bukti dukungan dalam bentuk foto kopi KTP berpotensi asal comot. Komentar Anda?
Ya. He..he.he... Ini yang sesat pikir . Orang yang mau jadi calon kepala daerah kok dipajakin . Meterai itu bukan untuk membuktikan sah/atau tidaknya dukungan yang diberikan kepada setiap calon. Materai hanya menunjukkan dokumen dukungan yang dibuat tersebut telah dibayar pajaknya kepada negara. Anggota DPRA harus belajar lagi tentang arti materai dan dokumen.
Kalau syarat ini tetap dipaksakan maka terbuka celah kemungkinan qanunnya dibatalkan oleh Mendagri karena cacat dari Azas Pilkada, Efektif dan Efisien. Bila ini terjadi sama artinya DPRA selalu bekerja tampai bak ija hana beukah, dan ini sangat memalukan.
Persoalan lainnya, negara/daerah harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit pula kepada penyelenggara pilkada untuk biaya verifikasi bukti dukungan bakal calon perseorangan (verifikasi faktual terhadap bukti dukungan/foto kopi KTP, dll). Semakin banyak bukti dukungan rusak/tidak sah, tentu makin besar pula biaya verifikasi faktual (uang yang harus dikeluarkan oleh negara). Dalam kaitan ini, siapa lebih efektif dan efisien antara syarat pernyataan bermaterai dengan tanpa adanya syarat itu?
Ada dua verifikasi yang dilakukan: Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Dari dua verifikasi tersebut diharapkan bisa mencegah orang-orang beriktikat buruk atau bakal calon kepala daerah yang bermental penjahat untuk menjadi calon kepala daerah. Materai tidak bisa menghentikan atau mencegah orang beriktikat buruk atau bermental penjahat untuk menjadi calon.
Pengembangan kapasitas penyelenggara, mekanisme tata cara verifikasi faktual, tehnologi dan aturan pidana, bisa dipakai untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan bakal calon perseorangan beriktikat buruk/penjahat untuk menjadi calon sekaligus mengurangi biaya verifikasi faktual yang besar.
Seharusnya ini yang menjadi fokus dari DPRA dalam perubahan qanun agar dukungan untuk calon perseorangan bukan dukungan abal-abal, dan biaya yang dikeluarkan oleh negara juga kecil.