POLEMIK bendera Aceh hingga saat ini belum juga selesai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan bendera di Indonesia harus tetap tunggal atau merah putih. Statemen ini memberi kesan bahwa Pusat tak akan mengakui bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh.
Lantas apa yang akan dilakukan oleh DPR Aceh?
Berikut wawancara langsung wartawan portalsatu.com dengan Wakil Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Azhari Cage, di salah satu warung kopi di Kota Banda Aceh, Sabtu malam 10 Oktober 2015.
Beberapa waktu lalu, Mendagri mengatakan bendera harus tetap tunggal. Apa tanggapan Anda?
Kita heran, sekaliber menteri tidak mengerti hukum dan undang-undang ketatanegaraan. Kok Mendagri seperti tak mengerti hukum.
Menyangkut dengan polemik bendera Aceh, sebenarnya sudah sah dan jelas secara undang-undang, yaitu diatur dalam UUPA. Jelas disebutkan Aceh mempunyai hak bendera dan lambang serta hal lainya tentang kebutuhan Aceh.
Yang membuatnya lebih heran, UUPA dibuat oleh DPR RI dan Mendagri sebelumnya juga anggota DPR RI. Dia (Mendagri-red) sudaah pernah di DPR RI, seharusnya ia sudah mengerti, tapi setelah statemen cukup satu bendera, itu jelas dia tidak mengerti jelas tidak mengerti tentang aturan-aturan bendera Aceh.
Apa langkah yang dilakukan DPR Aceh kedepan?
Langkah DPRA, tetap memperjuangkan keabsahan Bendera Aceh itu, dan mempertanyakan apakah UU Pemerintah Aceh berlaku? Apakah qanun sudah sesuai? Jika sudah sesuai, mengapa Aceh tidak memiliki bendera dan lambang.
Saya heran dengan sikap Kemendagri yang tak kunjung memberi kejelasan soal bendera Aceh.
Mengapa bendera Aceh tidak boleh? Lalu bagaimana dengan bendera-bendera lainnya. Semua punya bendera, partai punya bendera, Ternate Tidore punya bendera, mereka naikan juga. Kenapa Aceh tidak? Bulan Bintang bukan bendera negara, tapi bendera Aceh.
Kita akan melakukan langkah-langkah konkrit, semoga persoalan bendera Aceh segera tuntas.
Padahal ini bukan bendera negarakan?
Ya, ini bendera Aceh. Bukan bendera negara. Kalau merah putih itu bendera negara, ya harus tunggal.
Apalagi dalam Qanun Bendera Aceh jika bendera bulan bintang dikibarkan bersamaan dengan merah putih dan posisinya 5 cm di bawah merah putih.
Apa bisa polemic ini selesai dalam waktu singkat?
Kita berharap, sebelum masa Zikir berakhir, bulan bintang harus berkibar. Harapan inibukan hanya harapan saya, tetapi seluruh masyarakat Aceh.
Kita berharap bendera Aceh harus bisa dikibarkan, termasuk kantor-kantor pemerintahan. Ini karena secara khilafiah tidak ada lagi masalah.
Kabupaten kota juga?
Ya, semua kabupaten kota juga. Sebelumnya kita juga sudah mengadakan koordinasi dengan Komisi I DPRK se-Aceh. Kita kuatkan kebersamaan. Ini penting untuk diadvokasi secara bersama-sama.
Di tingkat Aceh, terkesan hanya DPR Aceh yang ngotot soal bendera ini. DPR Aceh sudah memiliki 5 tiang. Sementara eksekutif belum menindaklanjuti sama sekali. Apa tanggapan Anda?
Ya, ini juga akan kita tindaklanjuti. Artinya, ini Pemerintahan Aceh, eksekutif dan lagislatif. Eksekutif harus mengimplementasi Qanun Bendera Aceh ini.
Apa tidak khawatir dipermasalahkan Mendagri?
Bila ada masalah dengan kementerian, ayo kita akan melakukan debat terbuka. Tidak ada tawar menawar, harga mati MoU, dan jangan berjalan setengah-setengah.
Memberikan kewenangan Aceh jangan setengah-tengah. Pusat jangan sebelum MoU lain, sekarang lain lagi. Dulu apapun boleh, asal tidak merdeka, sekarang lain lagi.
Pemerintah pusat jangan hanya berjanji sebelum konflik begini, kita ingin Pemerintah pusat tidak menipu Aceh. Kita berharap pemerintah tidak ada dusta diantara kita.
DPR Aceh akan mengadvokasi semua qanun yang telah disahkan.Ada qanun bendera, qanun Wali Nanggroe. Ini semua akan kita pertanyakan. Demikian juga dengan PP pertanahan. PP Migas yang belum disahkan. Ini semua akan kita minta kejelasan.