WASHINGTON DC – Ibu kota Amerika Serikat (AS), Washington DC bisa jadi negara bagian pertama yang menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuk warga dari tujuh negara Muslim. Penolakan itu dilakukan secara terang-terangan oleh kepala kejaksaan Washington Bob Ferguson.
Dilansir harian The Daily Mail, Rabu (1/2), mereka menganggap aturan baru yang baru tersebut 'bukan Amerika dan tidak sah'. Tak hanya melarang masuk warga dari tujuh negara Muslim, Trump juga menghentikan seluruh program pengungsian.
“Kita adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dan pengadilan bukan suara tertinggi, itu adalah Konstitusi. Pada akhirnya, baik mematuhi Konstitusi atau tidak. Dalam pandangan kami, presiden tidak mengindahkan Konstitusi saat menandatangani perintah eksekutif,” tegas Ferguson.
Ferguson merupakan satu dari 16 kepala kejaksaan yang menolak tegas kebijakan Trump tersebut, meski aturan itu hanya berlaku selama 90 hari dan bisa ditinjau ulang. Beberapa orang mengajukan gugatan terhadap Trump, Departemen Keamanan Nasional dan pejabat tinggi di pemerintahan Trump ke pengadilan Seattle.
Ferguson mengklaim, penolakan ini juga mendapatkan dukungan dari Amazon.com Inc dan Expedia Inc, di mana mereka akan mendukung putusan negara bagian. Sementara Microsoft Corp juga memastikan akan bekerja sama dengan kantor kejaksaan untuk memberikan informasi atas kebijakan Trump tersebut.
Kepala kejaksaan Washington ke-18 ini menyebut kebijakan Trump telah memisahkan keluarga di Washington, mengganggu kenyamanan penduduk kota, merusak ekonomi, dan menyakiti banyak perusahaan yang berkantor di ibu kota, serta membuat kota ini tidak lagi ramah terhadap imigran dan pengungsi.