LHOKSUKON — Masyarakat Gampông Meunasah Beringin, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mempertanyakan  perihal anggaran pembangunan musalla sebesar Rp 50 juta yang bersumber dari APBK 2016. Dalam rapat geuchik setempat sempat mengatakan dana itu akan dipotong untuk fee beberapa pihak terkait.

“Dana pembangunan musalla Rp 50 juta itu sudah masuk dalam DIPA. Dalam rapat Sabtu lalu, 17 September, Geuchik mengatakan ada jatah Bupati 10 persen, Dinas Syariat Islam 10 persen dan dewan 12 persen. Jika dihitung setelah pemotongan, maka hanya menyisakan Rp 34 juta,” kata salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan kepada portalsatu.com.

Dalam hal ini, lanjut warga, mereka mempertanyakan perihal kebenaran fee tersebut. “Kami tidak memberi resposn saat Geuchik meminta warga menyetujui fee itu dalam rapat,” ucap warga.

Dikonfirmasi secara terpisah, Geuchik Gampong Meunasah Beringin, M Umar membenarkan bahwa Bupati melalui Dinas Syariat Islam telah mengalokasikan dana Rp 50 juta untuk pembangunan musalla. Namun sesuai dengan Perbup, dana itu belum bisa ditarik karena belum direalisasi.

“Saya memang ada sampaikan di rapat soal isu yang saya dengar di luar terkait fee untuk dewan, bupati dan dinas. Saat saya sampaikan ke masyarakat, saya katakan seandainya ada pemotongan fee. Saya sendiri belum mendapat kabar soal kebenaran fee itu. Jadi hanya kata seandainya,” jelas Geuchik.

Ditambahkan, uang itu pun belum cair bagaimana bisa ada pemotongan fee. Uang itu nantinya akan dicairkan dua tahap, masing-masing 50 persen.

“Jika nantinya RAB dikerjakan orang luar sudah pasti ada pemotongan, tapi jika dia kerjakan di gampông pastinya dana itu tidak berkurang. Sejauh ini uang belum cair sepeser pun, saya juga tidak berhak memberikan fee apapun karna itu bukan uang saya,” kata M Umar.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam, Tgk H. Usman menyebutkan, dirinya sudah berulangkali menegaskan ke masyarakat bahwa tidak ada fee apapun untuk dinas atau pihak lainnya.

“Itu uang gampông dan kami tidak boleh menerima fee apapun. Jangankan meminta, dikasih pun tak boleh terima. Fee itu hanya isu dari orang tidak bertanggung jawab. Itu bisa-bisanya yang mengatakan hal itu, mungkin uang itu malah mau diambil untuk diri sendiri dengan mengatasnamakan bupati, dewan dan dinas. Saya sendiri tidak kenal yang mana geuchik,” ungkapnya.

Lagi pula, dilanjutkan, uang itu sudah masuk ke DIPA gampông, tidak ada urusan lagi dengan dinas.

“Semua uang gampông langsung dimasukkan ke DIPA gampông, yang tersisa di dinas hanya honor dayah. Selebihnya semua masuk ke DIPA gampông, jadi tidak ada pemotongan atau fee apapun. Setiap gampông ada dana itu, namun beda peruntukannya,” kata Usman.[](ihn)