TERKINI
NEWS

Wali Kota Lhokseumawe Belum Sampaikan LKPj 2016 dan AMJ ke DPRK?

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2016 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2012-2017 kepada DPRK. Laporan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 726×

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2016 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2012-2017 kepada DPRK.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Hal itu dijelaskan dalam pasal 1 angka ke-9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

“Belum diserahkan ke DPRK (LKPj Tahun Anggaran 2016), karena (Laporan Keuangan) yang 2016 sedang diverifikasi (diaudit, red) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 15 Juni 2017, siang.

Pon Cek menyampaikan itu setelah mengecek kepada Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli untuk menjawab portalsatu.com apakah Wali Kota Lhokseumawe sudah menyerahkan LKPj Tahun Anggaran 2016 atau LKPj Akhir Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan diatur dalam pasal 17 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 Kota Lhokseumawe harus disampaikan wali kota kepada DPRK paling lambat Maret 2017. Namun, hingga pertengahan Juni 2017, belum disampaikan.

Pon Cek menyebutkan, DPRK telah memberitahukan kepada pihak eksekutif bahwa masa jabatan Wali Kota Lhokseumawe akan berakhir pada 5 Juli 2017. Namun, Pon Cek tidak mengetahui kapan DPRK menyurati eksekutif tentang pemberitahuan tersebut. “Nanti saya cek lagi soal itu (tanggal surat pemberitahuan DPRK kepada Pemko Lhokseumawe tentang masa jabatan wali kota berakhir 5 Juli 2017),” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan diatur dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 tiga puluh hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (3), “Dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak satu bulan, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan”.

Sementara itu, pasal 184 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Artinya, yang harus diserahkan kepada DPRK paling lambat bulan Juni ini ialah rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 setelah diperiksa BPK. Sementara sesuai informasi diperoleh Pon Cek dari Sekwan Lhokseumawe Ramli, Laporan Keuangan Kota Lhokseumawe 2016 masih diperiksa BPK Perwakilan Aceh.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Lhokseumawe Haris dihubungi portalsatu.com sejak beberapa hari lalu sampai 15 Juni 2017, telepon selulernya tidak aktif.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar