LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2016 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2012-2017 kepada DPRK.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Hal itu dijelaskan dalam pasal 1 angka ke-9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Belum diserahkan ke DPRK (LKPj Tahun Anggaran 2016), karena (Laporan Keuangan) yang 2016 sedang diverifikasi (diaudit, red) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 15 Juni 2017, siang.
Pon Cek menyampaikan itu setelah mengecek kepada Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli untuk menjawab portalsatu.com apakah Wali Kota Lhokseumawe sudah menyerahkan LKPj Tahun Anggaran 2016 atau LKPj Akhir Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan diatur dalam pasal 17 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 Kota Lhokseumawe harus disampaikan wali kota kepada DPRK paling lambat Maret 2017. Namun, hingga pertengahan Juni 2017, belum disampaikan.
Pon Cek menyebutkan, DPRK telah memberitahukan kepada pihak eksekutif bahwa masa jabatan Wali Kota Lhokseumawe akan berakhir pada 5 Juli 2017. Namun, Pon Cek tidak mengetahui kapan DPRK menyurati eksekutif tentang pemberitahuan tersebut. Nanti saya cek lagi soal itu (tanggal surat pemberitahuan DPRK kepada Pemko Lhokseumawe tentang masa jabatan wali kota berakhir 5 Juli 2017), ujarnya.