BANDA ACEH Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) menggelar rapat membahas langkah-langkah yang akan ditempuh terkait penolakan terhadap Qanun Nomor 10 Tahun 2016. Forum diikuti puluhan bupati, wali kota dan ketua DPRK se-Aceh digelar di Aula Lantai IV, Balai Kota Banda Aceh, Sabtu, 8 April 2017. Rapat dipimpin Koordinator FKKA Hj. Illiza Saaduddin Djamal dan dipandu moderator Nasaruddin yang juga Bupati Aceh Tengah.
Selain Illiza dan Nasaruddin, para bupati (diwakili wakil bupati/wabup), wali kota dan ketua/wakil ketua DPRK yang hadir pada acara ini, di antaranya Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wali Kota Langsa Usman Abdullah (Toke Suum), Wakil Bupati Simeulu Hasrul Edyar, Wabup Aceh Jaya Tgk. Maulidi, Wabup Aceh Barat Rachmat Fitri, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Ketua DPRK Banda Aceh, Wabup Aceh Utara Muhammad Jamil, Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain, dan sejumlah pejabat kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Forum ini memutuskan menolak keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 yang kebijakannya dinilai sangat merugikan kabupten/kota. Sebab, dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, sebanyak 40 persen jatah kabupaten/kota mekanismenya kembali ke sistem pagu.
Forum ini melahirkan pernyataan sikap, salah-satunya meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh 10/2016. para wali kota, bupati (wabup) dan ketua DPRK menilai qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, terutama azas keislaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.
DPRA atau Gubernur Aceh tidak pernah mengundang bupati, wali kota, dan pimpinan DPRK untuk diminta atau didengar saran, pendapat dan pertimbangannya ketika proses dan tahapan pembahasan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 berlangsung, ujar Illiza saat memimpin rapat.
Berikut pernyataan sikap dari FKKA yang digelar di Aula Balaikota Banda Aceh: