BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada 21 Desember 2015 lalu tentang Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Demikian disampikan Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, S.T., di Banda Aceh, melalui siaran pers, Sabtu, 26 Desember 2015.

Irwan Djohan mengatakan, ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Aceh agar penerimaan PKB dan BBNKB dapat semakin meningkat. Temuan-temuan BPK-RI itu, misalnya, sistem aplikasi Samsat Online belum berjalan sempurna, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Aceh dari sektor pajak kenderaan bermotor.

“Temuan lainnya adalah data kenderaan bermotor pada Samsat Aceh ternyata tidak valid, sehingga harus diperbaharui kembali sesuai dengan fakta. Kemudian Pemerintah Aceh sampai saat ini belum melakukan sistem pajak progresif, sehingga sangat berdampak pada minimnya pendapatan Aceh dari PKB. Sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, temuan-temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Aceh selambat-lambatnya dalam 60 hari kerja atau dua bulan,” sebut Irwan Djohan.

Wakil Ketua DPR Aceh ini juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Aceh yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PKB dan BBNKB. Ia berharap Pemerintah Aceh segera menindaklanjutinya agar ada perbaikan dan peningkatan bagi Pendapatan Asli Aceh (PAA).

“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAA yang terbesar dibandingkan sumber pendapatan Aceh lainnya. Jadi sangat disayangkan apabila sumber pendapatan Aceh yang terbesar ini tidak dijalankan secara maksimal dan akan sangat merugikan rakyat Aceh,” kata Irwan Djohan.

Irwan Djohan mendesak segera dilakukan rapat konsultasi antara pihak-pihak terkait, seperti DPR Aceh, BPK-RI, Polda Aceh, Inspektorat, Samsat dan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA).

Pada acara serah terima LHP di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh pada 21 Desember 2015 lalu itu, selain dihadiri Teuku Irwan Djohan mewakili DPR Aceh, ada pula  Asisten III Pemerintah Aceh Syahrul Badruddin, Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim dan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.[]