BANDA ACEH – Wakil Sekjen Pusat Analisis dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, Murtala Pase, menilai pembentukan Pansus Bendera dan Lambang oleh DPR Aceh merupakan langkah maju dan positif yang dilakukan selama ini. Hal tersebut mengingat Qanun Bendera dan Lambang Aceh belum dijalankan dan direalisasikan. 

“Apalagi selama ini terjadi simpang siur antara legislatif dan eksekutif yang berimbas pada rakayat,” katanya melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Selasa, 13 Oktober 2015. 

Dia juga meminta DPR Aceh, khususnya Pansus yang akan dibentuk, mampu menyelesaikan persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut untuk dapat diterapkan dan dijalankan. “Bukan menjadi pansus yang lemah dan tak berdaya,” katanya.

Dia juga mengingatkan misi Anggota Tim Pansus adalah sebagai wakil rakyat yang diamanahkan untuk berjuang demi kepentingan rakyat.

“Kami terus memonitoring para Pansus tersebut, apalagi aturan qanun tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lain. Yang harus dipahami, Aceh mempunyai kekhususan yang diamanahkan dalam MoU Helsinki dan UU PA,” ujarnya.[](bna)