SUBULUSSALAM – Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza. M.A.P., mengajak semua perangkat kampung mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan imam kampung supaya menyelesaikan persoalan lewat jalur musyawarah mufakat.

“Munculnya kasus itu karena ada yang keberatan, lalu buat laporan kepada pihak kepolisian sehingga diproses secara hukum,” kata Salmaza di sela-sela acara penyuluhan hukum kepada imam kampung di Subulussalam, Selasa, 27 Desember 2016.

Salmaza mengatakan penyelesaian masalah di desa bisa lewat musyawarah dan mufakat, sehingga tidak perlu melalui proses hukum di kantor polisi.

Saat ini, kata Salmaza masyarakat sudah mengabaikan lembaga musyawarah kampung untuk menyelesaikan persoalan dan lebih memilih menempuh jalur hukum

“Sekarang walaupun ada lembaga musyawarah, tapi mereka langsung lapor ke penegak hukum. Dulu musyawarah dan mupakat itu lebih diutamakan,” katanya.

Namun yang terjadi sekarang ini, kata Salmaza, masalah kecil yang terjadi di kampung-kampung langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Padahal, masyarakat sangat  takut ketika berurusan dengan pihak polisi maupun kejaksaan.

“Padahal masalah kecil bisa selesai lewat musyawarah. Sekarang cepat sekali naikkan laporkan ke polisi. Masyarakat kita kalau sudah dipanggil polisi, belum sampai ke sana sudah gemetar dan takut,” kata Salmaza.

Karena itu, kata Salmaza, imam kampung sangat berperan menyelesaikan persoalan di desa, karena posisi jabatannya setingkat dengan kepala desa maupun BPG. Ia berharap ke depan semua persoalan kecil selesai tingkat desa, sehingga tidak perlu lagi dibawa ke polisi.

“Imam bagian dari perangkat kampung, BPG dan kepala kampung. Jabatan imam itu sangat berpengaruh di kampung,” ungkapnya.

Salmaza berharap imam kampung tidak hanya menjalankan tugas di bidang keagamaan saja, tapi juga harus berperan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.[]