BIREUEN – Kodim 0111/Bireuen yang bertempat di lokasi sengketa tapal batas Dusun Leubok Puntong Gampông Simpang Mulya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen bersama dengan Polri turut serta menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Gampông Simpang Mulya Kecamatan Juli dan Gampông Alue Limeng, Kecamatan Jeumpa, Ahad (20/08/2017).
Adapun permasalahan yang dibahas adalah terkait klaim masing-masing gampông tentang tapal batas yang berbeda versi, versi masyarakat Gampong Simpang Mulya berdasarkan keputusan Muspika Juli dan Jeumpa serta kesepakatan dengan perangkat gampong yang bersebelahan/gampong pinggiran termasuk dengan perangkat Gapong Alue Limeng ketika pemekaran gampong pada tahun 2007 dulu.
Kesepakatan tersebut, bahwasanya lokasi Dusun Leubok Puntong merupakan wilayah Gampong Simpang Mulya, sementara masyarakat Gampong Alue Limeng berpendapat areal sengketa yang terbentang sepanjang sekitar 400 meter merupakan wilayah desa Alue Limeng yang berdasarkan batas gampong terdahulu.
Hasil dari musyawarah tapal batas tersebut adalah sebagai berikut; permasalahan tapal batas antara Gampong Simpang Mulya dengan Gampong Alue Limeng akan diselesaikan berdasarkan keputusan Muspika kedua Kecamatan pada saat pemekaran tahun 2007 yang lalu.