TERKINI
EKBIS

UMK Berperan Penting Dalam Pembangunan Nasional

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah sistem perizinan yang sederhana dan mudah

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 921×

BANDA ACEH – Dalam struktur perekonomian di Indonesia, peran usaha mikro dan kecil (UMK) sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Keberadaan usaha ini mencapai  56,48 juta unit di berbagai daerah, atau mencapai 99,9 persen dari total unit bisnis yang ada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs Dermawan MM, dalam sambutan singkatnya yang dibacakan oleh Asissten II Setda Aceh, Azhari SE, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) se-Aceh, di Hotel Mekah, Kamis, 29 Oktober 2015.

Dia mengatakan, di Aceh terdapat puluhan  ribu unit Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar di kabupaten/kota. Sebagian besar di antaranya merupakan unit UMK.

“Dengan jumlah usaha sebanyak itu, tak heran jika serapan tenaga kerja bagi usaha ini sangat besar. Maka, wajar jika pemerintah memberi perhatian khusus kepada unit usaha ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini bertujuan untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

“Kedua regulasi ini pada dasarnya bertujuan untuk memberi perlindungan kepada UMK di semua wilayah. Oleh karena itu, selayaknya kebijakan ini kita terapkan di Aceh agar perlindungan bagi usaha mikro dan kecil di daerah kita dapat diberikan secara maksimal.”

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah sistem perizinan yang sederhana dan mudah. Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum izin UMK dalam bentuk satu lembar dalam rangka memperkuat dan mengembangkan usaha.

Sistem perizinan ini juga berguna untuk memperkuat dan mengembangkan usaha mikro kecil untuk penguatan ekonomi daerah.

“Sistem ini merupakan bagian dari upaya memberdayakan, meningkatkan dan mengembangkan UMK sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal,” kata Sekda.

Selain itu, perizinan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan UMK pada akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Perizinan ini juga untuk kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah dan lembaga lainnya.

Dia mengatakan sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat UMK dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

“Berlakunya MEA pada akhir tahun ini akan menjadi tekanan tersendiri. Oleh karena itu, dengan memberikan perhatian kepada pelaku UMK akan membantu mereka bertahan dalam menghadapi MEA.”

Adapun izin yang dimaksud dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 adalah berupa naskah satu lembar sehingga praktis dibawa oleh pelaku usaha, atau ditempel di tempat usaha yang dijalankan.

“Dengan demikian pelaku UMK mendapat keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya,” ujar Sekda.

Sebagaimana diketahui, khusus untuk wilayah Aceh, UMK merupakan sektor yang sangat berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, lanjut Sekda, pembinaan dan perlindungan terhadap usaha ini harus ditingkatkan, agar pelaku UMK merasa nyaman dalam menjalankan usahanya.

“Untuk itu kita perlu mempermudah mereka mendapatkan izin usaha, sehingga hanya dalam beberapa jam, izin itu dapat diterbitkan tanpa pungutan biaya,” katanya.

Dia juga meminta seluruh kabupaten/kota di Aceh memberikan kemudahan-kemudahan tersebut, sehingga UMK di Aceh dapat tertata lebih rapi dan tumbuh subur.

“Kami berharap berbagai pemaparan dari para narasumber nantinya akan menghasilkan solusi yang bermanfaat sehingga dapat diterapkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Aceh seperti dibacakan Azhari.[](bna)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar