BANDA ACEH Lembaga Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat dan pemerintah tetap mewaspadai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Alasannya ormas ini sudah difatwakan sesat dan terlarang.
Gafatar harus tetap diwaspadai, terutama para orangtua agar tetap menjaga anaknya dan keluarganya supaya tidak terpengaruh, kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali kepada Okezone di Banda Aceh, Selasa (12/1/2016).
MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan, serta setiap pengikutnya murtad. Dalam fatwa bernomor 1 Tahun 2015 tentang Gafatar disebutkan, ajaran (pemahaman, pemikiran, keyakinan da pengalaman) Gafatar adalah metamarfosis dari Millata Abraham dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Pemerintah sendiri telah memasukkan Gafatar dalam organisasi terlarang berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/3657/D/III/2012.