MALANG – Jaringan peritel waralaba Indomaret di Malang terungkap menunggak pajak dengan nilai nyaris mencapai Rp1 miliar selama tahun pajak 2015.
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang pun menyegel kantor pusat jaringan waralaba tersebut hingga utang pajak dilunasi sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
Beberapa pajak yang banyak tertunggak, antara lain pajak reklame, pajak penerangan non-PLN atau genset, serta pajak air dan tanah.
Dari hasil penyidikan dan operasi diketahui Indomaret ini menunggak pajak dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar selama tahun pajak 2015, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Ade Herawanto, Rabu, 30 Desember 2015.
Dia memaparkan, nilai tersebut berasal dari pajak reklame, pajak air dan tanah serta pajak genset yang berasal dari sekitar 50 minimarket Indomaret di wilayah Kota Malang.
Selain itu, pajak reklame berjalan dari stiker yang menempel di mobil milik minimarket tersebut.
Tak hanya Indomaret, Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang juga menemukan tunggajan pajak dari jaringan waralaba lain di Kota Malang, seperti Alfamart dan Alfamidi.