BANDA ACEH – Lembaga kerja sama Tripartit (LKS Tripartit) beraudensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Teungku Muharuddin, S.Sos.I. dan Komisi VI, Jumat, 30 Oktober 2015. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran Lantai II Gedung Sekretariat DPR Aceh.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA yang didampingi Ketua Komisi VI, Iskandar Daod, S.E. Ak. Hadir dalam pertemuan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Helvizar Ibrahim serta pengurus Lembaga Tripartit.
Helvizar Ibrahim mengatakan, lembaga Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggota lembaga ini terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Lembaga ini memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah serta pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.