Kini kita telah berada di hari kemenangan, Idulfitri, sebagai perayaan umat Islam setelah shaum Ramadhan sebulan penuh yang dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh syariat. Bahkan didefinisikan maknanya oleh nabi sebagaimana hadis yang diriwayatkan Tirmidzi: Sungguh Allah telah mengubah kedua hari yang biasa padanya orang-orang Madinah pada masa jahiliyyah berhari raya dan bergembira ria dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Adlha dan hari Fithri.
Maka tidak heran jika dalam Idulfitri, nabi mencontohkan sendiri amalan waktu id seperti mandi dan memakai wangi-wangian. Memulai dengan makan sebelum ke lapangan, salat Id dilanjutkan dengan khutbah, kemudian amalan lainnya seperti pulang dari arah yang berbeda atau amalan sahabat dalam mengucapkan tahniah Idulfitri yaitu taqabbalallahu minna waminkum dengan cara bersalaman untuk saling memaafkan.
Di negara kita, saat lebaran ada acara Halal bihalal (Halalbihalal). Interpretasi secara filosofis Halal bihalal bermakna thalabu halâl bi tharîqin halâl (mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan). Di samping itu ada juga yang mengartikan dengan halâl “yujza'u” bi halâl dengan maksudnya pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.
Kita mengetahui bahwa berjabat tangan merupakan amalan sahabat, juga sunah yang dilakukan nabi ketika bertemu dengan sahabat-sahabatnya. Ini diperkuat sebagaimana hadis dari Qatadah, dia berkata, Aku bertanya kepada Anas: Apakah berjabat tangan pernah terjadi pada masa para sahabat nabi s.a.w? Anas menjawab: iya. (HR. Bukhari).
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa telah berkata Abdullah bin Hisyam: Kami bersama nabi s.a.w., dan beliau memegang tangan (berjabaat tangan) Umar bin Khatab (HR. Bukhari).
Di balik berjabat tangan, terlebih saling memaafkan tentunya dapat menghapuskan dosa dan kesalahan. Pernyataan ini sebagaimana sabda nabi: Dari al-Bara (bin Azib) ia berkata: Rasulullah shallallah alaih wasallam bersabda: Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah. (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727).
Melihat tujuan Halalbihalal untuk saling memaafkan dibarengi juga di dalamnya silaturahmi, dan berbagai kebaikan dan amalan positif lainnya, tentu saja perbuatan ini sesuatu yang tidak dilarang dalam agama, bahkan dianjurkan. Terlebih tidak adanya nash secara sareh yang menunjukkan larangan Halalbihalal.