TERKINI
TAK BERKATEGORI

Tolak Rekomendasi Panwaslih, KIP: Rachmatsyah Tetap Calon Wali Kota

LHOKSEUMAWE -  Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe Syahrir M. Daud memastikan Rachmatsyah-T. Noufal tetap melaju sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 856×

LHOKSEUMAWE –  Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe Syahrir M. Daud memastikan Rachmatsyah-T. Noufal tetap melaju sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada 2017. 

Kepastian itu disampaikan Syahrir setelah KIP mengkaji rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe terhadap pasangan tersebut.

Sebelumnya, menurut Panwaslih, Rachmatsyah tidak mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik tiga bulan sebelum pendaftaran calon sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf h Qanun No. 5/2012. Karena itu, Panwaslih meminta KIP membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe peserta pilkada 2017.

“Setelah menerima rekomendasi yang diserahkan Panwaslih tentang calon wali kota Rachmatsyah, kami melakukan pengkajian. Kami menilai tidak ada yang salah dengan keputusan yang telah kami ambil yakni mengeluarkan SK tentang penetapan  pasangan calon tersebut,” kata Syahrir dihubungi portalsatu.com, Selasa, 8 November 2016.

Syahrir menyebutkan, pihaknya sudah membalas surat rekomendasi Panwaslih, Sabtu pekan lalu. Isi surat itu, KIP tetap pada keputusan awal yakni pasangan calon tersebut berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai ketentuan berlaku.

“Kami tetap pada keputusan awal, yakni pasangan Rachmatsyah-T. Noufal tetap mengikuti tahapan pilkada selanjutnya, dan menolak rekomendasi Panwaslih,” ujar Syahrir.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar