MEDAN Personel Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir RP (30) ditangkap anggota Kodim 0203/LKT, karena diduga berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan MH Thamrin, Gang Pendidikan, Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut.
RP yang merupakan warga Sei Lepan, Langkat ditangkap bersama Sukandar (41) warga Brandan Barat, Langkat di sebuah rumah milik M Ilyas Khan (47).
Dalam penggerebekan itu, petugas Kodim menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 46 gram, dua timbangan elektronik, bong, telepon genggam, uang tunai Rp2,1 juta, tiga senjata tajam, ratusan plastik klip kosong, dan dua bendera Malaysia.
Kasdim 0203/LKT, Mayor Inf Supriyono mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan berdasar pengembangan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat menggelar pesta narkotika,” terang Supriyono, Kamis (28/4/2016).
Tersangka yang ditangkap akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai. Sementara itu, RP akan diserahkan ke Polda Sumut.
“Dua tersangka diserahkan ke BNN Binjai. Oknum polisi itu diserahkan ke Polda Sumut karena yang bersangkutan bertugas di Polda Sumut,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik rumah M Ilyas Khan mengaku mendapat sabu itu dari bandar narkoba di Aceh. “Saya sudah enam bulan belanja narkoba kepada Raya di Aceh. Setiap transaksi sabu akan diantarkan melalui bus Aceh-Medan,” sebut Ilyas.[] Sumber: okezone.com