LHOKSEUMAWE – Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (pecat) terhadap Brigadir H, mantan Kanit Provos Polsek Banda Sakti. Pasalnya, Brigadir H telah meninggalkan tugas atau desersi lebih dari waktu yang telah ditentukan.
Sidang Komisi Kode Etik yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, kemarin (Senin), diketuai Wakapolres Kompol Isharyadi, S.Ik., didampingi anggota komisi yakni Kompol Ramlan dan Iptu Purba. Sedangkan penuntut Iptu Rusli yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Disiplin (P3D) atau lebih dikenal Provos.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi kepada portalsatu.com, Selasa, 20 Oktober 2015, menyebutkan terperiksa (Brigadir H) telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut saat menjabat Kanit Provos Polsek Banda Sakti. Kata dia, setelah dimutasi ke Polres Lhokseumawe, Brigadir H juga tidak masuk kantor 89 hari secara berturut-turut dan berlanjut hingga kini.
Isharyadi menambahkan, sidang kode etik tersebut tanpa dihadiri terperiksa. Sebab, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan dua kali, terperiksa tidak hadir, sehingga persidangan sah untuk dilaksanakan.