BANDA ACEH – Tim hukum calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam waktu dekat akan memperkarakan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman ke ranah hukum. Hal ini terkait perkataan Adi Laweung–nama lain Suadi Sulaiman– yang diduga telah membangkitkan kebencian terhadap mantan Gubernur Aceh tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Nasional Aceh (PNA), Irwansyah atau kerap disapa Muksalmina, melalui siaran persnya kepada media, Rabu, 16 November 2016. “Ya, kami ajukan masalah itu diproses secara hukum,” ujar Muksalmina saat dikonfirmasi ulang portalsatu.com melalui seluler siang tadi.
Dalam siaran pers tersebut, dia menyebutkan, Adi Laweung diduga telah menyebarkan kata-kata tidak pantas kepada Irwandi Yusuf dan Zaini Abdullah, ketika menyampaikan orasi politik di Sabang pada Sabtu, 12 November 2016.
Menurut Muksalmina, dalam pidatonya Adi menyebut Irwandi Yusuf dan Zaini Abdullah sebagai sosok terlaknat bagi rakyat Aceh. Pernyataan Adi akan didelik sebagai pernyataan pencemaran nama baik, pembusukan dan kampanye hitam.