BANDA ACEH – Lima advokat di Aceh melaporkan Ketua KPA/PA Muzakir Manaf ke Panwaslih Aceh atas dugaan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian terhadap Irwandi Yusuf dan PNA. Laporan tersebut disampaikan ke Panwaslih Aceh pada 24 Januari 2017.
Menurut mereka, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini diduga telah melakukan pelanggaran pemilu pada saat berkampanye di Keunire, Sigli, 17 Januari 2017 lalu. Mereka turut mengantongi dua alat bukti seperti rekaman dan saksi.
“Panwas akan panggil saksi hari Sabtu ini. Selain saksi kita juga punya bukti rekaman,” kata M. Jully Fuadi, SH, salah satu tim advokat tersebut saat menggelar konferensi pers di posko pemenangan Irwandi-Nova, Geuceu, Banda Aceh, Kamis, 26 Januari 2017.