LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terhukum jarimah pengintiman anak di bawah umur dan pelecehan seksual pada Jumat, 20 Oktober 2017. Ini pelaksanaan hukuman cambuk kedua yang dilakukan di Lhokseumawe tahun 2017 setelah eksekusi pada 8 Agustus lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melaui Kasi Pidum Isnawati, S.H., Senin, 16 Oktober 2017, mengatakan, dua terhukum pengintiman anak di bawah umur dan seorang terhukum pelecehan seksual anak di bawah umur akan dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Islamic Center.
Pekan lalu sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Syariah terhadap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan satu pelaku pelecehan seksual. Eksekusinya kita gelar Jumat pekan ini di Islamic Center, kata Isnawati.
Istawati menjelaskan, seorang terhukum yang akan dicambuk berinsial MT, 36 tahun, dari Aceh Utara, dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 47 tentang jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan uqubat tazir sebanyak 50 kali.
Sedangkan dua terhukum jarimah pengintiman terhadap anak di bawah umur, RD, 24 tahun, dan RV, 29 tahun, keduanya asal Aceh Utara, yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 34 dengan uqubat hudud masing-masing sebanyak 100 kali.
Kita sedang melakukan persiapan agar pelaksanaan eksekusi akan berlangsung aman dan tertib seperti sebelumnya, ujar Isnawati.
Isnawati menambahkan, dua terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yaitu terdakwa perkara judi (maisir) dan pencabulan anak di bawah umur.[]