Surabaya – Komando Daerah Militer V/Brawijaya memberhentikan tiga prajuritnya karena terlibat tindak pidana narkoba dan asusila sebagai bentuk tindakan tegas dan peringatan bagi anggota lainnya.

“TNI AD tidak menoleransi tentara maupun PNS-nya yang melanggar aturan, apalagi melanggar pidana,” ujar Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Rinciannya, pertama Serka Didik Afandi dengan Jabatan Ba Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ, yang terhitung mulai 30 Oktober 2014 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus narkoba.

Kedua, Praka Melkisedek Buiswarin dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai 31 Agustus 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila.

Ketiga, Praka Gunawan dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai 25 Desember 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinaan.

“Dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi contoh yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana,” ucap jenderal bintang dua tersebut.

Ketiga prajurit diberhentikan sesuai Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 dan dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam upacara yang berlangsung di halaman Makodam V/Brawijaya, Pangdam langsung mencopot seragam dinas militer ketiga tentara tersebut dan menggantikan baju dinas harian mereka dengan batik.[] Sumber: antarajatim.com