TERKINI
NEWS

Tiga Perempuan Dicambuk di Takengon, Dua Diantaranya Terlibat Maisir

Diantara terhukum adalah warga pendatang yang kini berdomisili di Aceh Tengah

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 814×

TAKENGON – Mahkamah Syariah mencambuk enam pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Selasa, 20 Oktober 2015. Tiga diantaranya adalah perempuan.

Adapun para terhukum adalah Suhaimi, warga Medan yang kini berdomisili di Desa Jurusen, Kecamatan Pegasing. Selanjutnya Hamdan warga Kebayakan yang berdomisili di Kemili, Kecamatan Bebesen. Keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 6 kali karena melanggar Qanun No 13 Tahun 2003 tentang maisir. 

Selain itu, Mahkamah Syariah juga mencambuk dua perempuan yang terlibat maisir. Mereka adalah Erostiati warga Medan dan berdomisili di Kemili, serta Sofiani warga Kebayakan yang berdomisili di Blanggele, Kecamatan Bebesen. Keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali dan telah menjalani masa kurungan selama 54 hari.

Dua orang lainnya yang ikut dicambuk di GOS Takengon adalah pelanggar Qanun No 14 tentang Khalwat. Mereka adalah Afgan Sakura, warga Lampahan yang berdomisili di Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, serta Yuliana Fitri, warga Cekal yang berdomisili di Kampung Baru Takengon Barat, Kecamatan Luttawar. 

Pasangan tersebut dicambuk sebanyak enam kali dan telah menjalani masa kurungan selama 82 hari.

“Kasus pelanggaran syariat semakin memprihatinkan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Syariah Takengon, Drs. H. Munir, M, Ag.[](bna)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar