TAKENGON – Mahkamah Syariah mencambuk enam pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Selasa, 20 Oktober 2015. Tiga diantaranya adalah perempuan.
Adapun para terhukum adalah Suhaimi, warga Medan yang kini berdomisili di Desa Jurusen, Kecamatan Pegasing. Selanjutnya Hamdan warga Kebayakan yang berdomisili di Kemili, Kecamatan Bebesen. Keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 6 kali karena melanggar Qanun No 13 Tahun 2003 tentang maisir.
Selain itu, Mahkamah Syariah juga mencambuk dua perempuan yang terlibat maisir. Mereka adalah Erostiati warga Medan dan berdomisili di Kemili, serta Sofiani warga Kebayakan yang berdomisili di Blanggele, Kecamatan Bebesen. Keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali dan telah menjalani masa kurungan selama 54 hari.