SIGLI – Tiga Pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Pidie, Senin 12 Oktober 2015 sekitar pukul 14 00 WIB, dicambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli Kabupaten Pidie.
Ketiganya merupakan pelaku maisir (perjudian) yang telah ada keputusan Jaksa dari Kejasaan Negeri Sigli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Po-PP WH) Pidie, Sabaruddin mengatakan, prosesi hokum cambuk dilakukan pihaknya setelah ada keputusan hukum bagi para pelaku. Masing-masing pelaku dicambuk sebanyak 6 kali sesuai keputusan hukum, kata di lokasi cambuk.
Cambuk tersebut ,lanjut Sabar merupakan hukuman telah ditetapkan dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku bagi pelanggar syariat di Aceh. Cambuk kita lakukan di muka umum agar ada efek jera karena rasa malu bagi pelaku, katanya.
Adapun pelanggar yang menjalani hukuman masing-masing bernama T. Khairul bin T. Bakhtiar, 27 tahun, Reza Syairazi bin Zulkifli, 23 tahun, dan Jamaluddin bin Yusuf, 43 tahun.