MEDAN - Tiga terdakwa pembunuhan tokoh Aceh Sepakat Yoga Fujiharto alias Yoga (22), Rahman alias Rori (23) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri…
MEDAN – Tiga terdakwa pembunuhan tokoh Aceh Sepakat Yoga Fujiharto alias Yoga (22), Rahman alias Rori (23) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2016) siang.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahyuti menilai perbuatan ketiga tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menghilangkan nyawa ketiga korban yakni Mukhtar Yakub, Nurhayati, dan Muhammad Sadik Kaysan alias Dika yang masih berumur tujuh tahun.
Menjatuhkan terdakwa Rahman alias Rori, Yoga Fujiharto alias Yoga dan Nanang Panji Santoso alias Lanang dengan pidana mati, kata Mahyuti.
Beberapa pertimbangan yang membeberatkan antara lain adalah ketiga terdakwa karena dianggap telah melakukan perbuatan dengan menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, mejalis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan trauma kepada keluarga korban.
Perbuataan terdakwa membuat keluarga korban mengalami trauma yang mendalam. Menghilangkan nyawa seorang anak yang masih di bawah umur hingga menimbulkan kesedihan bagi ibu korban. Menghilangkan nyawa seorang ibu berdampak kesedihan bagi anak-anak yang ditinggalkan, kata Mahyuti.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [] sumber: tribunnews.com