LHOKSUKON Tiga pelaku maisir (perjudian) menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 6 November 2015, sekitar pukul 13.45 WIB. Eksekusi tersebut digelar Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Ketiganya adalah Zakaria alias Jek, 46 tahun, warga Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Mardani, 43 tahun, warga Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan Zulfahmi, 19 tahun, warga Krueng Baroe, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Eksekusi cambuk itu ikut disaksikan langsung Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Wakil Bupati Muhammad Jamil, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, S.H., M.H., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Eka Oktavian Wahyu Cahyono dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Pantauan portalsatu.com di lokasi, proses eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan jemaah yang baru selesai melaksanakan ibadah salat Jumat. Terlihat juga kaum ibu dan anak-anak yang datang untuk menyaksikan eksekusi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menyebutkan, Mardani dan Zulfahmi masingmasing dicambuk tujuh kali, sedangkan Zakaria alias Jek enam kali. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah ada masa tahanan yang harus dijalani dan dipotong hukuman cambuk. Menurut ketentuan, 30 hari (ditahan) dihitung satu kali cambuk. Zakaria menjalani enam kali cambukan, karena sudah menjalani hukuman tahanan dua kali, sehingga dipotong sekali cambukan, ujarnya.
Dikatakan, ketiga pelaku diperiksa kesehatannya, sebelum dan sesudah eksekusi cambuk. Jika ada luka bekas cambuk, maka akan diobati.
Biasanya jika mengulangi perbuatan, hukuman ditambah 1/3 dari sebelumnya. Tapi itu dilihat nanti. Saat ini satu kasus lainnya dalam proses penuntutan di Mahkamah Syariah, jelas Teuku Rahmatsyah.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Usman mengatakan, semua pelanggar syariat dicambuk sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam qanun. Namun sejauh ini perkara yang diputuskan Mahkamah Syariah baru sebatas maisir. Perkara lainnya belum ada.
Eksekusi terakhir dilaksanakan enam tahun lalu. Selama ini tidak ada pelaksanaan eksekusi cambuk karena memang tidak ada perkara yang harus dicambuk. Sedangkan dana sudah tersedia, kata Usman.[]